BREAKING NEWS
 

Ketua MA RI Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., Siapkan Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama Tahun 2026


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Mahkamah Agung Republik Indonesia mulai mematangkan langkah strategis untuk memperkuat layanan peradilan nasional dengan menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama.

Regulasi ini menjadi dasar hukum pelaksanaan rekrutmen hakim yang direncanakan mulai tahun 2026.

Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan Apresiasi dan Refleksi Mahkamah Agung RI Tahun 2025 bertema “Pengadilan Bermartabat, Negara Berdaulat” yang digelar di Balairung Mahkamah Agung, Selasa (30/12).

Menurut Sunarto, peradilan yang adil tidak lahir secara instan, melainkan dibangun dari hulu, dimulai dari proses rekrutmen dan pembinaan hakim. Oleh karena itu, PERMA Nomor 5 Tahun 2025 tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen strategis dalam menyiapkan sumber daya hakim yang profesional, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan peradilan modern.

Selama ini, keterbatasan jumlah hakim di sejumlah pengadilan tingkat pertama dinilai berdampak langsung pada penumpukan perkara serta lamanya proses penyelesaian. Di tengah meningkatnya beban perkara dan tuntutan masyarakat akan pelayanan hukum yang cepat, transparan, dan berkeadilan, kehadiran hakim-hakim baru menjadi kebutuhan yang tidak terelakkan.

Pengadilan tingkat pertama sebagai garda terdepan sistem peradilan membutuhkan penguatan sumber daya manusia secara merata. Melalui pengadaan hakim tahun 2026, Mahkamah Agung menargetkan pemerataan distribusi hakim hingga ke daerah-daerah, termasuk wilayah terpencil, agar akses keadilan dapat dirasakan lebih dekat oleh masyarakat.

Sunarto menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi hingga pendidikan calon hakim akan dirancang secara ketat dan berlapis. Tujuannya untuk menjaring putra-putri terbaik bangsa yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki karakter, integritas moral, serta kepekaan terhadap nilai-nilai keadilan.

Lebih lanjut, pengadaan hakim ini juga menjadi bagian dari agenda regenerasi lembaga peradilan. Sunarto mengakui bahwa jumlah hakim di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan saat ini tergolong minim, sementara kebutuhan pelayanan hukum terus meningkat.

“Pengadaan hakim ini menjadi fondasi penting bagi Mahkamah Agung dalam mewujudkan sistem peradilan yang modern, responsif, dan dipercaya publik,” ujar Sunarto, yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.

Dengan terbitnya PERMA Nomor 5 Tahun 2025, Mahkamah Agung berharap proses rekrutmen hakim ke depan dapat berjalan lebih terencana, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan.


(Alred)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image