Libur Nataru, Bea Cukai Optimalkan Layanan All Indonesia
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Aktivitas perjalanan masyarakat ke luar negeri meningkat signifikan menjelang akhir tahun. Menyikapi hal tersebut, Bea dan Cukai kembali mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan ketentuan barang bawaan penumpang saat kembali ke Indonesia.
Imbauan itu disampaikan di Jakarta, pada 31 Desember 2025, sebagai bagian dari upaya memberikan kenyamanan dan kelancaran proses kedatangan penumpang internasional di seluruh pintu masuk negara.
Setiap penumpang yang tiba dari luar negeri diwajibkan mengisi Customs Declaration melalui layanan digital All Indonesia yang dapat diakses di laman allindonesia.imigrasi.go.id. Layanan ini mengintegrasikan proses Imigrasi, Bea Cukai, Kesehatan, dan Karantina dalam satu sistem, sehingga mempersingkat waktu pemeriksaan.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyampaikan bahwa pengisian deklarasi dapat dilakukan sejak tiga hari sebelum kedatangan. Penumpang hanya perlu memilih kategori WNI atau pengunjung asing, lalu melaporkan barang bawaan yang dibawa.
Melalui sistem tersebut, penumpang dapat memastikan kesesuaian barang bawaan dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan PMK Nomor 203 Tahun 2017 yang telah diperbarui melalui PMK Nomor 34 Tahun 2025, setiap penumpang memperoleh pembebasan nilai barang hingga USD 500 untuk barang pribadi. Apabila melebihi batas tersebut, atas kelebihannya dikenakan bea masuk dan pajak impor sesuai aturan.
Bea Cukai juga menekankan kewajiban pelaporan terhadap pembelian handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dari luar negeri. Perangkat tersebut wajib didaftarkan melalui Customs Declaration guna proses registrasi IMEI, agar dapat digunakan secara permanen di Indonesia.
Selain itu, pemerintah membatasi pemasukan barang kena cukai sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 82 Tahun 2024. Penumpang dewasa diperbolehkan membawa rokok dan minuman beralkohol untuk konsumsi pribadi dalam jumlah terbatas, yakni maksimal 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris, serta 1 liter minuman beralkohol. Kelebihan dari ketentuan tersebut akan dimusnahkan oleh petugas.
Untuk produk obat, kosmetik, dan suplemen kesehatan, ketentuannya mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023, yang memperbolehkan barang tersebut dibawa masuk selama jumlahnya wajar dan digunakan untuk kebutuhan pribadi, bukan untuk tujuan komersial.
Budi menegaskan bahwa Bea Cukai mengedepankan pendekatan pelayanan dan edukasi kepada masyarakat. Petugas di lapangan siap memberikan penjelasan dan pendampingan agar proses kedatangan di bandara, pelabuhan, dan perbatasan berlangsung cepat, tertib, dan nyaman.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi, masyarakat diimbau untuk aktif mencari informasi sebelum bepergian melalui Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225, situs resmi beacukai.go.id, serta akun media sosial @beacukairi. Dengan pemahaman yang baik, perjalanan ke luar negeri dan kembali ke Tanah Air dapat dijalani tanpa hambatan.
(Alred)

