BREAKING NEWS
 

Perpol No 10/2025 Memperkuat Putusan MK


"Perpol No. 10 Tahun 2025 tentang pengisian jabatan di 17 kementerian solusi konkrit kapolri mengisi ruang kekosongan hukum dan ketidakpastian regulasi".

OPINI, Wartapembaruan.co.id - Putusan mahkamah konstitusi 114/PUU-XXIII/2025 mengenai frasa "atau tidak berdasarkan penugasan kapolri dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia menimbulkan kegaduhan di ruang publik dengan berbagai macam respon pro dan kontra mengenai status anggota kepolisian yang sedang bertugas di luar struktur kepolisian baik di lingkungan kementerian maupun lembaga negara. Dalam waktu hampir satu bulan Kapolri memperkuat keputusan MK 114/PUU-XXIII/2025 tersebut dengan perpol no.10/2025 untuk mengisi kekosongan hukum dan regulasi yang mendasari penugasan anggota kepolisian yang bertugas kementerian dan lembaga negara atau diluar struktur kepolisian Republik Indonesia. Langkah konkret Kapolri dalam merespon keputusan atau regulasi serta kebijakan yang menyangkut institusi dan penugasan anggotanya diluar struktur kepolisian tidak hanya mengisi kekosongan aturan teknis, namun juga memberikan kejelasan anggotanya yang bertugas diluar struktur kepolisian selain itu langkah Kapolri juga meredakan kegaduhan dan kekisruhan di ruang publik. Hal ini pernah juga dilakukan pada saat kisruh pemberhentian anggota KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan pada tahun 2022 yang berujung pemberhentian. Kapolri memberikan solusi dengan menawarkan pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk bergabung dalam Satgasus Tipikor Polri, walhasil banyak pegawai eks KPK yang bergabung dan melanjutkan pengabdian karir profesionalnya di institusi Kepolisian.

● *Perpol no10/2025 memperkuat putusan MK.*

Pengisian jabatan anggota Kepolisian di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur Kepolisian yang tertuang dalam perpol no. 10/2025 menambal ruang kosong aturan pelaksana pasca putusan MK 114/PUU-XXIII/2025. Selain itu perpol no. 10/2025 memberikan kepastian dan kejelasan anggota kepolisian yang sedang bertugas di instansi kementerian dan lembaga negara. Penugasan anggota kepolisian di luar struktur kepolisian sejatinya berdasarkan permintaan dari instansi terkait dan melalui proses biding sejalan dengan merit sistem yang tertuang dalam Undang-undang No 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. 

● *Perpol no10/2025 relevan dan konstitusional.*

Respon negatif yang menyatakan perpol no 10/2025 melawan putusan Mahkamah Konstitusi 114/PUU-XXIII/2025 bahkan menabrak dua Undang-undang /UU Polri 2/2002 dan UU ASN 20/2023. Pada pelaksanaannya UU tersebut tetap ditaati institusi Kepolisian yang dilakukan Kapolri untuk menugaskan anggotanya diluar struktur Kepolisian berdasarkan permintaan kementerian dan lembaga terkait maupun yang berhubungan dengan tupoksi Kepolisian. Kemudian dalam UU Aparatur Sipil Negara memberikan ruang kepada ASN untuk menempati jabatan tertentu dengan proses biding dan sejalan dengan merit sistem hal ini tentu memberikan ruang anggota kepolisian mengabdi di luar struktur kepolisian berdasarkan permintaan maupun proses lelang jabatan tentu dengan izin pimpinan/kapolri. Dengan demikian polemik yang merespon negatif mengenai perpol 10/2025 tentu perlu diwaspadai sebagai bentuk delegitimasi Kapolri beserta institusi dan anggota kepolisian yang berdampak pada stabilitas politik dan keamanan dalam negeri.


YaserHatim (Koordinator ketua Presidium BEM-Indonesia )

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image