BREAKING NEWS
 

Rumah Dinas Wakil Ketua PN Larantuka Dilempari OTK, Diduga Aksi Intimidasi Terhadap Aparat Peradilan


LARANTUKA, NTT, Wartapembaruan.co.id
— Rumah dinas Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Larantuka kembali menjadi sasaran aksi pelemparan oleh orang tak dikenal (OTK), Jumat malam (26/12/2025). Aksi tersebut mengakibatkan kaca rumah pecah dan memperkuat dugaan adanya upaya intimidasi terhadap aparatur peradilan di wilayah Flores Timur.

Peristiwa ini menambah daftar gangguan yang sebelumnya telah dialami pejabat dan aparatur PN Larantuka. Seorang hakim setempat mengungkapkan bahwa rumah jabatan yang sama pernah dilempari helm bekas hingga menyebabkan kerusakan pada kaca kamar. Selain itu, sejumlah aparatur pengadilan juga dilaporkan menerima pesan singkat bernada ancaman serta ujaran provokatif yang menyerang lembaga peradilan melalui berbagai platform media sosial.

“Rangkaian kejadian ini menunjukkan pola yang tidak bisa dipandang sebagai peristiwa kebetulan,” ujar sumber tersebut.

Seluruh insiden telah dilaporkan secara resmi kepada Kepolisian Resor Flores Timur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Aparat kepolisian kini dihadapkan pada tantangan untuk mengungkap pelaku beserta motif di balik aksi teror yang diduga mengarah pada upaya menekan atau mengintimidasi pejabat peradilan.

Aksi teror yang terjadi secara berulang ini menimbulkan kekhawatiran serius, tidak hanya bagi korban langsung, tetapi juga bagi lingkungan peradilan secara keseluruhan. Dalam perspektif kekuasaan kehakiman, tindakan semacam ini tidak dapat dipersempit sebagai tindak pidana terhadap properti semata. Ancaman, teror, dan intimidasi—terlebih jika dilakukan secara sistematis—merupakan serangan terhadap independensi, kewibawaan, dan martabat lembaga peradilan.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman secara tegas mewajibkan negara untuk menjamin keamanan penyelenggara peradilan. Jaminan tersebut mencakup hakim maupun seluruh aparatur pengadilan dalam menjalankan fungsi peradilan secara merdeka, objektif, dan bebas dari tekanan.

Oleh karena itu, dugaan penargetan terhadap pejabat pengadilan ini harus dipandang sebagai sinyal serius bagi negara untuk hadir secara aktif. Kehadiran negara tidak hanya dituntut melalui penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga melalui langkah-langkah pengamanan preventif dan berkelanjutan di lingkungan peradilan guna mencegah terulangnya kejadian serupa.

Kepolisian Resor Flores Timur diharapkan dapat mengusut tuntas seluruh rangkaian peristiwa ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ketegasan aparat penegak hukum akan menjadi tolok ukur nyata komitmen negara dalam melindungi aparat peradilan serta menjaga independensi kekuasaan kehakiman dan kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.


(Alred)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image