Tuntut Penetapan UMP 2026 yang Adil dan Menjaga Daya Beli Pekerja, Puluhan Ribu Buruh Siap Aksi di Istana Protes PP Pengupahan
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP–PB) menyatakan akan mengerahkan puluhan ribu buruh untuk menggelar aksi besar di Istana Kepresidenan. Aksi tersebut merupakan respons atas rencana pemerintah menetapkan upah minimum 2026 menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang baru.
KSPI menilai PP Pengupahan berpotensi menjadi rujukan utama penetapan upah minimum nasional dan daerah tanpa pelibatan serikat pekerja secara memadai. Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sendiri dijadwalkan akan diumumkan dalam waktu dekat, di tengah meningkatnya penolakan dari kalangan buruh.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan buruh menolak PP Pengupahan apabila aturan tersebut telah ditandatangani dan dipaksakan sebagai dasar penetapan upah.
“KSPI menolak PP Pengupahan kalau benar peraturan pemerintah tersebut sudah ditandatangani. Ini aturan yang akan mengikat jutaan buruh dan bisa berlaku hingga puluhan tahun,” tegas Said Iqbal di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
KSPI mengungkapkan penolakan itu didasari proses penyusunan PP Pengupahan yang dinilai tidak partisipatif. Berdasarkan catatan serikat buruh, pembahasan substansial di Dewan Pengupahan hanya dilakukan satu kali, yakni pada 3 November 2025, meskipun regulasi tersebut berpotensi berlaku dalam jangka panjang.
Menurut Said, minimnya pembahasan tidak sebanding dengan dampak kebijakan pengupahan terhadap kehidupan pekerja.
“Pembahasan di Dewan Pengupahan cuma sekali. Padahal PP ini bisa berlaku lama, bahkan sampai 10 tahun, dan menyangkut hidup buruh dan keluarganya,” ujar Said Iqbal.
Selain soal proses, KSPI juga menyoroti pengaturan kebutuhan hidup layak dalam PP Pengupahan. Aturan tersebut dinilai membuka peluang daerah tertentu tidak mengalami kenaikan upah karena dianggap telah melampaui batas atas, di tengah terus meningkatnya harga kebutuhan pokok yang menekan daya beli buruh.
KSPI turut mengaitkan kebijakan tersebut dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menegaskan kenaikan upah minimum harus berbasis inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks yang adil. Said menilai penggunaan indeks tertentu dalam rentang 0,3 hingga 0,8 berisiko menahan kenaikan upah pada level rendah.
“Kalau indeks 0,3 dipakai, kenaikan upah hanya sekitar 4,3 persen. Angka ini terlalu kecil dan mengarah pada upah murah,” jelas Said Iqbal.
Sebagai alternatif, KSPI menyampaikan sejumlah usulan kenaikan upah minimum 2026. Opsi tersebut meliputi kenaikan minimal 6,5 persen, rentang 6–7 persen, kisaran kompromi 6,5–6,8 persen, serta penggunaan indeks 0,7–0,9 guna menjaga daya beli buruh.
Di tengah perbedaan pandangan tersebut, KSPI mengonfirmasi rencana aksi nasional pada Jumat, 19 Desember 2025. Massa buruh dari Jakarta, Jawa Barat, dan Banten akan memusatkan aksi di Istana Kepresidenan, disertai gelombang aksi serentak di berbagai provinsi di Jawa dan Sumatera.
"Aksi ini dalam upaya menekan pemerintah untuk meninjau ulang PP Pengupahan serta penetapan UMP 2026 agar selaras dengan rasa keadilan bagi pekerja," pungkas Said Iqbal. (Azwar)

