BREAKING NEWS

Audit BPKP vs Inspektorat: PT SPR Pertanyakan Tumpang Tindih Pengawasan


PEKANBARU, Wartapembaruan.co.id
— Polemik kewenangan pengawasan terhadap PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) mencuat setelah manajemen perseroan mempertanyakan potensi tumpang tindih antara audit yang telah dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan langkah Inspektorat Provinsi Riau yang disebut hendak melakukan penelaahan ulang.

Direktur PT SPR Ida Yulita Susanti menyatakan, audit oleh BPKP Perwakilan Riau telah rampung pada 30 Desember 2025. 

Karena itu, ia menilai tidak semestinya terdapat pengawasan berlapis yang berujung pada pengulangan audit oleh sesama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Audit BPKP sudah selesai dan dilakukan atas permintaan resmi manajemen melalui Gubernur Riau. Kami mempertanyakan dasar Inspektorat untuk mereviu kembali hasil audit tersebut,” kata Ida di Pekanbaru, Kamis, 22 Januari 2026.

Ida menegaskan, PT SPR sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) memiliki kedudukan hukum yang berbeda dengan organisasi perangkat daerah (OPD). 

Inspektorat, menurut dia, memiliki mandat pengawasan internal terhadap OPD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sementara BUMD tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

“BUMD bukan perangkat daerah. Mekanisme audit dan pengawasannya dilakukan sesuai aturan perseroan dan kewenangan lembaga pengawasan yang ditunjuk,” ujarnya.

Audit BPKP terhadap PT SPR, lanjut Ida, dilakukan berdasarkan surat Gubernur Riau kepada Kepala BPKP RI Nomor 4242/800.1.13.3.1/EKO.BUMD/2025 tertanggal 1 September 2025 tentang permintaan audit PT Sarana Pembangunan Riau (Perseroda) dan anak perusahaannya. 

Hasil audit tersebut telah disampaikan setelah pemeriksaan dinyatakan selesai pada akhir Desember 2025.

Menurut Ida, BPKP memiliki posisi sebagai pembina APIP, sehingga tidak seharusnya Inspektorat meragukan atau menganalisis ulang hasil audit lembaga tersebut. 

Ia mengingatkan bahwa ketentuan pengawasan intern pemerintah melarang terjadinya tumpang tindih kewenangan antar-APIP.

“Jika terdapat temuan dalam hasil audit BPKP, Inspektorat semestinya fokus mengawal tindak lanjut rekomendasi, bukan melakukan audit ulang,” kata Ida.

Ia juga menyinggung Surat Perintah Tugas (SPT) Pelaksana Tugas Inspektur Daerah Riau Nomor 000.1.2.3/004/IP-ST/2026 tertanggal 7 Januari 2026, yang menurutnya tidak didasarkan pada penugasan pemegang saham PT SPR. 

Padahal, sebagai BUMD, SPR berada dalam mekanisme pengawasan yang berkaitan langsung dengan pemegang saham.

Ida menegaskan, secara hukum Inspektorat tidak berwenang membatalkan hasil audit BPKP secara sepihak. 

Pembatalan hasil audit, menurut dia, hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Peran Inspektorat adalah memonitor dan mengevaluasi tindak lanjut atas temuan audit. Itu yang justru penting untuk memastikan tata kelola BUMD berjalan sesuai aturan,” ujarnya. ***

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image