Awas! Risiko Bias Hakim dalam Penerapan Pengakuan Dakwaan pada KUHAP Baru
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Pemberlakuan KUHAP baru menandai perubahan penting dalam wajah peradilan pidana Indonesia. Salah satu titik paling signifikan adalah pengenalan mekanisme pengakuan dakwaan, yang memungkinkan perkara pidana diselesaikan tanpa melalui seluruh tahapan pembuktian konvensional apabila terdakwa mengakui dakwaan yang diajukan jaksa,(Senin, 12 Januari 2026).
Secara kebijakan, pengaturan ini dimaksudkan untuk menjawab persoalan klasik peradilan: penumpukan perkara, proses panjang, dan keterbatasan sumber daya. Banyak sistem hukum modern mengenal mekanisme serupa, baik dalam bentuk plea bargaining maupun prosedur singkat berbasis pengakuan.
Namun, para akademisi dan praktisi hukum mengingatkan bahwa di balik janji efisiensi tersebut tersimpan risiko serius terhadap kualitas keadilan prosedural, terutama ketika mekanisme ini diterapkan dalam sistem yang belum sepenuhnya seimbang antara kekuasaan penuntutan dan perlindungan terdakwa.
Pergeseran dari Pencarian Kebenaran ke Manajemen Risiko
Dalam teori hukum acara pidana klasik, persidangan dipahami sebagai arena pencarian kebenaran melalui pembuktian. Hakim memeriksa alat bukti, menilai kesaksian, dan menguji argumentasi penuntut maupun pembela secara terbuka.
Dengan masuknya pengakuan dakwaan, sebagian fungsi pembuktian itu digantikan oleh keputusan prosedural terdakwa.
Pilihan untuk mengakui dakwaan sering kali tidak lahir dari keyakinan moral semata, tetapi dari kalkulasi risiko: ancaman pidana tinggi, ketidakpastian hasil persidangan, lamanya proses, atau kondisi penahanan. Dalam konteks inilah, pengakuan dakwaan tidak lagi sekadar alat efisiensi, tetapi juga menjadi mekanisme manajemen risiko sistem peradilan.
Pasal 205 KUHAP Baru dan Peran Sentral Hakim
Pembentuk undang-undang mencoba menyeimbangkan risiko tersebut melalui Pasal 205 KUHAP baru, yang secara eksplisit menempatkan hakim sebagai penjaga kualitas pengakuan.
Pasal ini menegaskan bahwa:
• Pengakuan dakwaan bukan prioritas utama, melainkan hanya dapat ditanyakan setelah upaya perdamaian tidak tercapai.
• Hakim wajib menilai apakah pengakuan diberikan secara sukarela, sadar, dan tanpa tekanan, dengan menilai proses sejak penyidikan hingga penuntutan.
• Jika hakim yakin pengakuan memenuhi standar tersebut, perkara dapat dialihkan ke pemeriksaan singkat.
• Jika terdapat keraguan, pemeriksaan harus dilanjutkan melalui acara biasa dengan pembuktian penuh.
Secara normatif, konstruksi ini mencerminkan komitmen pada due process of law. Tetapi efektivitasnya sangat bergantung pada cara hakim menggunakan diskresi.
Tiga Risiko Bias yang Mengintai
Dalam praktik, setidaknya terdapat tiga jenis bias yang berpotensi memengaruhi penerapan Pasal 205.
Pertama, bias efisiensi.
Dalam sistem peradilan yang dibebani target penyelesaian perkara, pengakuan dakwaan dapat dipersepsikan sebagai jalan keluar yang “paling rasional”. Risiko muncul ketika kecepatan dan produktivitas secara tidak sadar lebih diutamakan daripada kualitas pemeriksaan.
Kedua, bias formalitas.
Banyak unsur Pasal 205 dibuktikan melalui dokumen: adanya penasihat hukum, berita acara pemeriksaan, atau formulir persetujuan. Jika hakim hanya memeriksa kelengkapan berkas, maka keadilan prosedural berpotensi direduksi menjadi checklist administratif, tanpa menyentuh pengalaman nyata terdakwa.
Ketiga, bias penilaian sosial.
Pasal 205 memberi ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan “hal lain yang dipandang perlu”. Di sinilah latar belakang pendidikan, cara berbicara, dan sikap terdakwa dapat memengaruhi penilaian tentang apakah ia “benar-benar paham” atau “tampak menyesal”. Penilaian semacam ini tidak pernah sepenuhnya netral.
Keyakinan Hakim sebagai Titik Balik Proses
Pasal 205 ayat (3) menempatkan keyakinan hakim sebagai dasar untuk mengubah jalur pemeriksaan. Ini menjadikan momen pengakuan sebagai titik balik paling menentukan dalam perjalanan perkara.
Masalahnya, keyakinan dapat terbentuk terlalu cepat, terutama jika hakim sudah melihat pengakuan sebagai solusi paling praktis. Padahal, Pasal 205 ayat (4) justru memerintahkan agar keraguan berpihak pada pemeriksaan penuh.
Di sinilah tantangan etik dan profesional muncul: apakah hakim berani mempertahankan keraguan demi perlindungan hak terdakwa, meski berarti perkara menjadi lebih lama dan kompleks?
Menjaga Pengakuan Tetap Berkeadilan
Pengakuan dakwaan dalam KUHAP baru pada dasarnya bukan instrumen yang keliru. Ia dapat menjadi alat rasionalisasi sistem sekaligus memberi ruang bagi penyelesaian perkara yang lebih proporsional. Namun, tanpa kewaspadaan terhadap bias, mekanisme ini dapat berubah menjadi jalur cepat menuju penghukuman yang rapuh secara prosedural.
Pada akhirnya, kualitas mekanisme ini tidak akan ditentukan oleh rumusan pasal semata, tetapi oleh kedalaman refleksi hakim saat menilai kebebasan kehendak terdakwa. Dalam sistem yang semakin terstandarisasi, justru di ruang diskresi itulah keadilan diuji.
Bukan seberapa cepat perkara selesai yang menjadi ukuran, melainkan seberapa sungguh kebebasan dan martabat manusia tetap dijaga di dalamnya.
(Alred)
Rilis : Muamar Azmar Mahmud – Farig
Dandapala Contributor

