BREAKING NEWS
 

Bupati Tapteng Bungkam Kepada Wartawan Saat Di Tanyakan Tentang Persentase Penanganan Bencana Banjir dan Longsor


Tapanuli Tengah, wartapembaruan.co.id
- Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu S.H., M.H.,  bungkam saat ditanya sudah sejauh mana persentase penanganan bencana yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut)." Rabu, (7/1/2026).

Masinton tidak memberikan keterangan saat diwawancarai oleh beberapa media soal sudah sejauh mana penanganan bencana di wilayah Tapteng."Nanti aja," ujarnya dan menghindar.

Dicecar dengan berbagai pertanyaan terkait bencana, Bupati Tapteng sedikitpun tidak merespon atau menjawab, ia seakan bungkam dan tidak mau berkomentar."Proses masih berjalan," ucapnya berkali-kali.

Kegiatan pembagian  perlengkapan sekolah untuk siswa Paud, Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Tukka, dihadiri langsung oleh Bupati Tapteng dan Sarma Hutajulu.

Bantuan perlengkapan sekolah seperti, baju seragam sekolah, topi, dasi, tas, buku dan lainnya dibagikan oleh Masinton dan Sarma Hutajulu.

Bupati Tapteng Bungkam Kepada Wartawan Dapat Mengajukan Usulan Pemakzulan Melalui Mekanisme yang diatur dalam Undang Undang 

Sanksi yang dapat ditujukan kepada Bupati yang bungkam saat ditanya wartawan tentang persentase penanganan bencana alam meliputi beberapa aspek:

Berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No.14 Tahun 2008)

Sanksi Pidana: "Jika terbukti sengaja tidak menyediakan informasi publik yang bukan kategori dikecualikan (seperti informasi tentang penanganan bencana), dapat dikenai pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp5 juta sesuai Pasal 52 UU KIP.

Masyarakat atau media dapat mengajukan permintaan informasi secara tertulis kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Tapanuli Tengah. 

Jika tidak ditanggapi atau ditolak tanpa alasan sah, dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID atau mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Kabupaten/Kota atau Komisi Informasi Pusat. 

Jika terbukti melanggar, akan ada tindakan sesuai ketentuan: "Berdasarkan UU Pemerintah Daerah (UU No.23 Tahun 2014)

Jika sikap bungkam dianggap sebagai tidak melaksanakan atau melanggar kewajiban sebagai kepala daerah, 

Akan tetapibdapat mengajukan usulan pemakzulan melalui mekanisme yang diatur dalam Pasal 78, 80, dan 81 UU tersebut. 

Prosesnya dimulai dengan hak angket kemudian jika ditemukan pelanggaran serius, usulan akan diajukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara.(M.T)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image