DERITA KEADILAN! Ibu Hj. Rosalina (65) Tuntut Rp4,2 Miliar dari Anak Pejabat Negara, Direktur PT GME Digugat Wanprestasi
JAKARTA, Wartapembaruan.co.id – Aroma ketidakadilan kembali mencuat. Seorang ibu renta berusia 65 tahun, Hj. Rosalina Faried, terpaksa menempuh jalur hukum setelah uangnya sebesar Rp4,2 miliar tak kunjung dikembalikan oleh PT Gema Maritim Energi (GME). Ironisnya, perusahaan tersebut dipimpin oleh FFM, yang diketahui merupakan anak pejabat aktif lembaga tinggi negara, pimpinan MPR RI periode 2019–2024 dan kini menjabat di DPD RI.
Setelah tiga tahun menunggu dengan janji kosong, Rosalina akhirnya menggugat FFM ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan wanprestasi. Gugatan resmi telah terdaftar dan sidang perdana telah digelar.
Rosalina bukanlah pebisnis besar. Ia seorang janda yang telah kehilangan suaminya dan kini hidup sendiri sebagai tulang punggung keluarga. Namun kepercayaan yang ia berikan justru berubah menjadi mimpi buruk.
Sejak 2022, dana yang dipinjamkan kepada FFM tak pernah dikembalikan, meski telah jatuh tempo. Berkali-kali diminta, yang datang hanya janji manis tanpa realisasi.
“Selalu dijanjikan itikad baik, tapi sampai sekarang tidak ada satu rupiah pun dikembalikan,” ujar sumber dekat keluarga korban.
Di tengah kondisi fisik yang menua dan beban hidup yang berat, Rosalina harus menghadapi kenyataan pahit: anak pejabat negara diduga mengabaikan kewajiban utang.
Secara hukum, tindakan FFM memenuhi unsur wanprestasi sebagaimana diatur dalam:
- Pasal 1238 KUHPerdata – Debitur dianggap lalai setelah lewat waktu yang ditentukan
- Pasal 1338 KUHPerdata – Perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak
- Pasal 1243 KUHPerdata – Debitur wajib ganti rugi
- Pasal 1246 KUHPerdata – Ganti rugi meliputi biaya, kerugian, dan bunga
Bahkan, yurisprudensi Mahkamah Agung menyebutkan gugatan bisa diajukan tanpa somasi, karena gugatan itu sendiri sudah dianggap teguran resmi.
Artinya, secara yuridis posisi Rosalina sangat kuat.
Kasus ini membuka tabir soal relasi kuasa. Publik mempertanyakan:
Apakah status sebagai anak pejabat membuat seseorang kebal dari tanggung jawab hukum?
Hingga berita ini diterbitkan, FFM belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi dari awak media belum mendapat respons.
Di usia senja, Rosalina hanya menginginkan satu hal:
uangnya kembali – bukan belas kasihan.
Ia berharap majelis hakim PN Jakarta Selatan bertindak objektif, tanpa tekanan politik atau kekuasaan.
“Saya hanya ingin hak saya kembali. Itu uang hasil jerih payah keluarga,” ucap Rosalina dengan suara bergetar.
Kini, seluruh mata publik tertuju ke meja hijau.
Akankah hukum berdiri di atas kebenaran,
atau kembali tunduk pada kekuasaan?
Keadilan untuk Rosalina!
(Adr/Red)
