BREAKING NEWS
 

Di Balik SK Gubernur, Sengkarut Hukum Pengelolaan Hotel Aryaduta

Hotel Aryaduta Pekanbaru.

PEKANBARU, Wartapembaruan.co.id
— Sengkarut pengelolaan Hotel Aryaduta Pekanbaru membuka kembali pertanyaan mendasar soal batas kewenangan kepala daerah dalam mengatur aset yang telah berubah status menjadi kekayaan daerah yang dipisahkan. 

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau menunjukkan bahwa keputusan Gubernur Riau pada 2020 justru menjadi titik awal kekacauan tata kelola aset strategis tersebut.

Melalui Surat Keputusan Nomor Kpts.494/II/2020 tertanggal 14 Februari 2020, Gubernur Riau saat itu, Syamsuar, menunjuk Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai pelaksana perjanjian kerja sama pemanfaatan Hotel Aryaduta.

Namun, BPK mencatat kebijakan itu bertentangan dengan dasar hukum kepemilikan aset.

Dalam laporan hasil pemeriksaannya, BPK mengungkap bahwa tanah Hotel Aryaduta telah lama dicatat sebagai modal dasar atau modal dari kekayaan Pemerintah Provinsi Riau yang dipisahkan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1976 tentang pendirian PD Pembangunan Provinsi Riau (PD PPH).

Aset tersebut kemudian menjadi bagian dari penyertaan modal daerah pada PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), BUMD milik Pemprov Riau.

“Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengambilalihan pengelolaan kerja sama Hotel Aryaduta oleh Pemerintah Provinsi Riau dari PT SPR kurang tepat,” tulis BPK. 

Secara legal, hak pengelolaan tanah berada pada PT SPR karena merupakan bagian dari modal perseroan yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.

Kewenangan yang Dipersoalkan

Secara hukum administrasi negara, status “kekayaan daerah yang dipisahkan” memiliki konsekuensi serius. 

Ketika suatu aset diserahkan sebagai penyertaan modal kepada BUMD, aset itu tidak lagi dikelola langsung oleh pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD). 

Kewenangan beralih kepada badan usaha penerima penyertaan modal, dengan mekanisme pengawasan dilakukan melalui RUPS dan fungsi pembinaan sebagai pemegang saham.

Di titik inilah, Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.494/II/2020 dinilai bermasalah. 

Penunjukan BPKAD sebagai pelaksana kerja sama justru menempatkan pemerintah daerah kembali sebagai pengelola langsung aset yang secara hukum sudah dipisahkan. 

Praktik ini dinilai menyimpang dari prinsip pemisahan fungsi regulator dan operator dalam pengelolaan BUMD.

BPKP Provinsi Riau dalam Laporan Hasil Audit dengan Tujuan Tertentu atas kerja sama pengelolaan Hotel Aryaduta Pekanbaru periode 2016–2024 memperkuat temuan tersebut.

Audit itu kembali menegaskan ketidaksesuaian SK Gubernur dengan ketentuan pengelolaan BUMD dan pengelolaan kekayaan daerah.

Indikasi Maladministrasi

Sejumlah pakar hukum administrasi menilai kondisi ini mengarah pada maladministrasi. 

Keputusan yang diambil tanpa dasar kewenangan yang sah berpotensi melanggar asas legalitas dan asas kepastian hukum, dua prinsip utama dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Lebih jauh, kebijakan tersebut dinilai membuka ruang konflik kepentingan karena pemerintah daerah bertindak ganda: sebagai pemegang saham PT SPR sekaligus sebagai pengelola langsung aset melalui OPD. 

Dalam konteks hukum publik, praktik semacam ini rawan dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang (abuse of power), terlebih jika berdampak pada perubahan struktur pengelolaan dan potensi kerugian BUMD.

Koreksi yang Terlambat?

Situasi ini baru dikoreksi lima tahun kemudian. Pada 19 Juni 2025, Gubernur Riau Abdul Wahid menerbitkan Surat Keputusan Nomor Kpts.578/VI/2025 yang mengembalikan pelaksanaan kerja sama pengelolaan Hotel Aryaduta kepada PT SPR sekaligus mencabut SK Gubernur Riau Nomor Kpts.494/II/2020.

Langkah tersebut dinilai sebagai pengakuan implisit bahwa kebijakan sebelumnya bermasalah secara hukum. 

Namun, koreksi administratif itu tidak serta-merta menghapus pertanyaan tentang dampak kebijakan selama bertahun-tahun, termasuk potensi kerugian dan kekacauan tata kelola yang ditimbulkan.

Polemik Baru, Tafsir Lama

Ironisnya, polemik belum berhenti. Mantan Gubernur Riau Syamsuar justru mempertanyakan langkah Direktur PT SPR Ida Yulita yang memperpanjang kerja sama pengelolaan dengan PT Lippo Karawaci Tbk tanpa persetujuan Pemerintah Provinsi Riau. 

Pernyataan itu menimbulkan kontradiksi: di satu sisi menegaskan aset sebagai milik Pemprov, di sisi lain mengabaikan status hukum aset sebagai kekayaan daerah yang dipisahkan.

Dalam hukum perseroan, direksi BUMD memang memiliki kewenangan menjalankan pengurusan perusahaan. 

Namun, keputusan strategis tertentu wajib mendapatkan persetujuan pemegang saham melalui RUPS. 

Persoalannya, apakah persoalan Hotel Aryaduta ini murni soal tata kelola korporasi, atau justru cerminan tarik-menarik kekuasaan atas aset bernilai strategis?

Pertanyaan yang Tersisa

Kasus Hotel Aryaduta Pekanbaru kini menyisakan pertanyaan krusial: apakah Surat Keputusan Gubernur Riau tahun 2020 sekadar kekeliruan administratif, atau mencerminkan pola penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset daerah? 


Temuan BPK dan BPKP telah memberi sinyal kuat adanya pelanggaran tata kelola. 


Namun, hingga kini, belum ada penjelasan apakah temuan tersebut akan ditindaklanjuti ke ranah pertanggungjawaban hukum. *

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image