Di Tengah Gejolak Riau, Pakar Tegaskan Plt Gubernur Tak Berhak Ganti Direksi BUMD

Agung Wicaksono.
PEKANBARU, Wartapembaruan.co.id – Di tengah gejolak pemerintahan Provinsi Riau pasca-operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap gubernur aktif, pakar pemerintahan menegaskan bahwa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur tidak memiliki kewenangan mengganti direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pernyataan tersebut disampaikan Dosen Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Riau, Agung Wicaksono, S.I.P., M.P.A., Ph.D.
Menurut dia, mandat Plt Gubernur bersifat sementara dan terbatas, sehingga tidak tepat digunakan untuk mengambil keputusan strategis yang berdampak jangka panjang.
“Pergantian direksi dan komisaris BUMD merupakan kebijakan strategis. Pada prinsipnya Plt Gubernur tidak berhak melakukan pergantian tersebut, kecuali ada persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri dan dalam kondisi yang benar-benar mendesak,” ujar Agung.
Agung menjelaskan, peran utama Plt Gubernur adalah menjaga kesinambungan pemerintahan dan stabilitas birokrasi, terutama dalam situasi daerah yang sedang menghadapi tekanan politik dan sorotan publik.
Karena itu, setiap kebijakan Plt harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kegaduhan baru.
Menurut dia, secara administratif Plt Gubernur masih dimungkinkan mengganti pejabat pelaksana tugas di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD), sepanjang pergantian tersebut dilakukan demi kelancaran pemerintahan dan bukan karena pertimbangan politik.
Namun, pergantian yang dilakukan secara masif tetap berpotensi mengganggu stabilitas birokrasi.
Berbeda dengan OPD, pengelolaan BUMD memiliki mekanisme hukum tersendiri.
Pergantian direksi dan komisaris BUMD, baik Perusahaan Umum Daerah (Perumda) maupun Perseroan Daerah (Perseroda), harus dilakukan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau RUPS Luar Biasa.
Agung menambahkan, ketentuan tersebut sejalan dengan aturan Kementerian Dalam Negeri dan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang melarang Plt, Penjabat (Pj), maupun Pelaksana Harian (Plh) kepala daerah melakukan pengangkatan, mutasi, atau pemberhentian pejabat strategis tanpa izin tertulis Mendagri.
Dalam situasi Riau yang masih berproses memulihkan kepercayaan publik, Agung menilai sikap kehati-hatian Plt Gubernur menjadi faktor penting agar roda pemerintahan tetap berjalan normal dan profesional.
“Pemerintah pusat melalui Kemendagri memiliki mekanisme pengawasan untuk memastikan seluruh langkah Plt kepala daerah tetap berada dalam koridor hukum,” ujarnya.
Dengan demikian, pergantian direksi dan komisaris BUMD oleh Plt Gubernur tanpa persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri dan tanpa melalui mekanisme RUPS dinilai berpotensi melanggar prosedur serta menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. ***
