BREAKING NEWS
 

Diduga Bangun Kilang BBM Ilegal Tanpa Izin di Banyuasin, Edi Ho Disorot: Asal Minyak Dipertanyakan




BANYUASIN, Wartapembaruan.co.id
  — Nama Edi Ho, pengusaha asal Semarang yang kerap dikaitkan dengan jaringan mafia BBM ilegal, kembali menjadi sorotan tajam. Ia diduga kuat sebagai pemain lama dalam praktik pengolahan dan niaga minyak ilegal yang selama ini menyebabkan kerugian besar bagi negara, baik dari sektor pajak, penerimaan negara, hingga kerusakan lingkungan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Edi Ho diduga telah membangun dan mengoperasikan sebuah kilang (refinery) BBM ilegal di wilayah Tanjung Siapi-api, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Ironisnya, bangunan kilang tersebut telah berdiri meski belum mengantongi izin mendasar, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG), izin usaha pengolahan dari Kementerian ESDM, izin tata ruang, serta dokumen AMDAL.

Lebih jauh, sumber menyebutkan bahwa izin baru diajukan setelah bangunan berdiri, memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran administratif serius yang berpotensi pidana.

Tak hanya soal perizinan, asal-usul minyak mentah yang akan diolah di kilang tersebut juga menjadi tanda tanya besar. Pasalnya, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, minyak dari tambang rakyat yang telah dilegalkan wajib dijual kepada Pertamina dan dilarang keras diperjualbelikan atau diolah di luar skema Pertamina. Setiap pelanggaran atas ketentuan tersebut wajib dilakukan penegakan hukum.

Dengan demikian, apabila minyak mentah yang diolah berasal dari sumur ilegal atau dijual di luar Pertamina, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, UU Lingkungan Hidup, serta ketentuan perpajakan dan tindak pidana ekonomi, dengan ancaman pidana penjara dan denda hingga miliaran rupiah.

Publik kini mendesak Polri, Kejaksaan, Kementerian ESDM, dan aparat pengawas lingkungan untuk segera turun tangan, menyegel lokasi, serta mengusut tuntas dugaan praktik mafia migas yang terkesan kebal hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Edi Ho. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan sesuai prinsip praduga tak bersalah dan kode etik jurnalistik.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image