BREAKING NEWS

Diduga Cemarkan Nama Baik, Warga Jambi Laporkan Tiga Akun Medsos ke Polda


KOTA JAMBI, Wartapembaruan.co.id
— Seorang warga Kota Jambi, Nova Susanti, resmi melaporkan tiga akun media sosial ke Polda Jambi atas dugaan pencemaran nama baik.

Didampingi kuasa hukumnya, Nova mendatangi SPKT Polda Jambi, Rabu (14/1/2026). Tiga akun yang dilaporkan yakni TikTok @yayuk_seafood, @memeycantik, serta Instagram @jonsil.

Ketiga akun tersebut diduga menyebarkan tuduhan keterlibatan Nova dalam penggelapan uang senilai Rp450 juta. Kuasa hukum Nova, Deri Jati, menegaskan tuduhan tersebut tidak berdasar dan merugikan kliennya secara serius.

“Klien kami tidak pernah terlibat. Ini murni fitnah yang menyebar masif dan merusak reputasi,” tegas Deri.

Parahnya, unggahan tersebut juga diduga menampilkan foto anak-anak Nova yang masih di bawah umur tanpa sensor. Akibatnya, anak-anak korban mengalami tekanan psikologis di lingkungan sekolah.

Kuasa hukum lainnya, C.P. Sinaga, menilai tindakan tersebut sudah melampaui batas dan berpotensi melanggar hukum.

“Kami sangat menyesalkan karena anak di bawah umur ikut diseret dalam konten menyerang,” ujarnya.

Pihak pelapor berharap Polda Jambi segera memproses laporan ini sesuai UU ITE agar memberi efek jera terhadap pelaku penyebaran konten bermuatan fitnah.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image