Diduga Libatkan Penyalur Resmi Pertamina, Aktivitas Mobil Tangki PT SIP di Gudang BBM Ilegal Babat Toman Jadi Sorotan
Musi Banyuasin, SUMSEL, Wartapembaruan.co.id — Aktivitas keluar masuk mobil tangki biru putih bermerek PT Sinergi Internasional Perkasa (PT SIP) di kawasan gudang penimbunan sekaligus pemurnian BBM ilegal (blecing) di Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Pantauan sejumlah awak media dan LSM Muba menunjukkan mobil tangki tersebut kerap terparkir dan beroperasi di lokasi yang diduga kuat menjadi tempat penyulingan minyak hasil refinery ilegal. Fakta ini dinilai janggal, mengingat PT SIP diketahui merupakan perusahaan di bawah naungan PT Lautan Dewa Energi yang berstatus sebagai agen penyalur resmi (SKP) Pertamina.
Secara hukum, PT SIP hanya memiliki kewenangan menyalurkan BBM resmi bersubsidi maupun non-subsidi milik Pertamina, bukan untuk mendistribusikan BBM hasil penyulingan ilegal. Jika dugaan ini benar, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana.
Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp ke nomor 08522229xxxx, pihak yang mengaku dari PT SIP memberikan respons singkat.
Dalam percakapan tersebut, awak media menanyakan:
"Bang izin konfirmasi, kok bisa ya PT SIP angkut dan jual minyak ilegal olahan?"
Pihak PT SIP kemudian menjawab:
"Saya coba selidiki ya bang izin…"
PT SIP kembali menanyakan lokasi kejadian:
"Itu di mana bang?"
Awak Mediapun membalas:
"Babat."
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi tertulis maupun penjelasan lanjutan dari manajemen PT SIP terkait dugaan tersebut.
Potensi Pelanggaran Hukum, Jika terbukti benar, aktivitas ini berpotensi melanggar:
Pasal 53 huruf b jo Pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman:
- Penjara maksimal 6 tahun
- Denda maksimal Rp60 miliar
Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Pasal 39 UU KUP terkait:
- Penggelapan pajak
- Pemalsuan laporan usaha
- Kerugian keuangan negara
4.UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila hasil kejahatan migas dialirkan melalui perusahaan resmi.
Negara Dirugikan, Pengawasan Dipertanyakan Praktik ini dinilai:
. Merusak sistem distribusi migas nasional
. Menggerus penerimaan negara
. Mengancam keselamatan publik dan lingkungan
Publik mempertanyakan kinerja:
- SKK Migas
- BPH Migas
- Direktorat Jenderal Pajak
- Pemerintah daerah
Aktivitas ini disebut telah berlangsung berulang tanpa tindakan tegas, memunculkan dugaan adanya pembiaran sistematis serta potensi keterlibatan oknum tertentu.
Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum LSM dan masyarakat mendesak aparat:
- Mengusut tuntas keterlibatan PT SIP
- Menelusuri alur distribusi BBM
- Melakukan audit perizinan
- Memeriksa pihak manajemen dan pemilik gudang
Jika terbukti, aparat diminta menjerat semua pihak:
- Pemodal
- Operator lapangan
- Oknum aparat yang diduga membekingi
"Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Mafia migas harus diberantas," tegas seorang aktivis.


