Diduga Palsukan Dokumen Jual Beli Tanah, Warga Serasah Laporkan Kasus ke Polres Batanghari
BATANGHARI, Wartapembaruan.co.id — Dugaan praktik pemalsuan dokumen jual beli tanah kembali mencuat di Kabupaten Batanghari. Seorang warga Desa Serasah, Kecamatan Pemayung, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen ke Polres Batanghari.
Berdasarkan Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan (STBPP) Nomor: STBPP/26/I/Res.1.9/2026/Reskrim, laporan tersebut diterima pada 29 Januari 2026 oleh Piket Satreskrim Polres Batanghari.
Pelapor diketahui bernama Rabal bin Baharudin (70), warga Desa Penyangat Olak, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi. Ia melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen jual beli tanah warisan miliknya.
Dalam keterangannya, Rabal mengaku awal mula mengetahui permasalahan tersebut setelah menerima informasi dari seseorang bernama Hilmi, yang menyebutkan bahwa lahan warisan miliknya masih tersisa namun telah terjadi keributan terkait batas tanah.
Pelapor kemudian diperlihatkan bukti surat jual beli tanah yang mencantumkan namanya beserta tanda tangan yang diklaim sebagai miliknya. Namun setelah diteliti, Rabal menegaskan bahwa tanda tangan tersebut bukan tanda tangannya.
“Setelah saya lihat, tanda tangan itu bukan milik saya,” ungkap Rabal dalam kronologi laporannya.
Lebih lanjut, Rabal mengaku telah mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Suhadi, yang disebut sebagai mantan Kepala Desa. Dari hasil konfirmasi itu, Rabal semakin yakin bahwa lahan warisan miliknya telah dijual tanpa sepengetahuan dan persetujuannya, sementara sebagian lahan tersebut masih ada secara fisik.
Merasa dirugikan, Rabal akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Batanghari untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dugaan perbuatan tersebut dilaporkan dengan sangkaan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan pemalsuan dokumen.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan konflik dan sengketa tanah di wilayah Batanghari yang kerap melibatkan dokumen administrasi desa dan akta jual beli. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan pemalsuan tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat.
