BREAKING NEWS
 

Diduga Terjadi Ketidaksesuaian Rekrutmen Petugas Kebersihan di BDK Keagamaan Jakarta


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Proses rekrutmen petugas alih daya di Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan (BDK) Jakarta menjadi sorotan publik menyusul munculnya dugaan ketidaksesuaian antara ketentuan resmi dan pelaksanaan seleksi di lapangan, khususnya pada penerimaan 6 petugas kebersihan,Senin 5 Januari 2026)

BDK Keagamaan Jakarta sebelumnya menegaskan bahwa seluruh tahapan rekrutmen telah berpedoman pada ketentuan resmi dan regulasi yang berlaku. Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi di masyarakat yang dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan pengumuman resmi, terutama terkait persyaratan usia, domisili, serta kelengkapan administrasi seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Merujuk pada Pengumuman Rekrutmen Petugas Alih Daya Nomor: B-1332/Bdl.04/3/KP.00/12/2025, BDK Keagamaan Jakarta secara terbuka membuka kebutuhan 2 petugas keamanan (security) dan 6 petugas kebersihan. Dalam pengumuman tersebut ditegaskan sejumlah persyaratan administrasi sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas.

Untuk formasi petugas keamanan, pelamar disyaratkan berusia 20–35 tahun, memiliki Sertifikat Gada Pratama, Kartu Tanda Anggota (KTA) Satpam, SKCK yang masih berlaku, serta memenuhi standar kesehatan dan tinggi badan minimal.

Sementara pada formasi petugas kebersihan, persyaratan usia juga ditetapkan 20–35 tahun, dengan kewajiban melampirkan SKCK yang masih berlaku dan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN).

Selain itu, pihak BDK Keagamaan Jakarta menegaskan bahwa pelamar yang berdomisili jauh dari wilayah Jakarta Timur harus bersedia tinggal di sekitar lingkungan kerja, guna menjamin kelancaran operasional dan disiplin kerja harian.

“Pelamar yang melebihi batas usia, tidak memiliki SKCK, atau tidak memenuhi ketentuan domisili, secara otomatis tidak memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana tercantum dalam pengumuman resmi,” tegas pihak BDK.

Rekrutmen tenaga alih daya ini, menurut BDK, merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, yang melarang pengangkatan tenaga non-ASN baru, namun tetap mengharuskan satuan kerja memastikan layanan operasional berjalan profesional dan sesuai regulasi.

Namun demikian, keberatan disampaikan oleh sejumlah pelamar yang mempertanyakan konsistensi penerapan ketentuan seleksi. Salah satu pelamar berinisial D menilai terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam penerimaan 6 petugas kebersihan, khususnya terkait pemenuhan persyaratan administrasi.

D juga menyoroti kebijakan awal yang disebut-sebut memprioritaskan warga sekitar lingkungan kantor untuk meminimalkan risiko keterlambatan kerja. Namun, menurutnya, dalam pelaksanaan justru terdapat pelamar yang dinyatakan lulus berasal dari luar kecamatan, bahkan di luar wilayah Jakarta Timur.

“Kami mempertanyakan konsistensi aturan. Di awal disampaikan memprioritaskan warga sekitar, tetapi yang diterima justru dari luar wilayah. Ini tentu menimbulkan tanda tanya,” ujar D.

Lebih lanjut, D mengungkapkan adanya dugaan faktor kedekatan dengan pihak internal yang dinilai memengaruhi kelulusan sejumlah pelamar. Dugaan tersebut bahkan mengarah pada kemungkinan praktik gratifikasi, meskipun hingga kini belum disertai bukti hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga menyebut adanya pelamar yang diterima bekerja meskipun berusia di atas 35 tahun dan berdomisili di luar Jakarta Timur, tepatnya di wilayah Tangerang, yang dinilai tidak sejalan dengan persyaratan dalam pengumuman resmi.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima oleh D dari salah satu pejabat internal BDK, disebutkan bahwa pelaksanaan teknis rekrutmen telah berjalan sesuai prosedur yang ada.

“Kalau mau protes, langsung di kepala balai saja Ali Ghozi . Kami menjalankan sesuai prosedur. Kebijakan ada di pimpinan karena yang menabrak Prosedur adalah kabalai ” ujar sumber tersebut.

Namun pada kenyataan tidak ada satupun pelamar yang berdomisili di sekitar linkungan BDK yang di terima baik itu 2 petugas keamanan maupun 6 petugas kebersihan disini kami melihat adanya kejanggalan prosedur,Ungkap D kepada wartawan.

Hingga berita ini diturunkan, pelamar yang berdomisili di sekitar lingkungan BDK Keagamaan Jakarta masih menantikan kejelasan serta konsistensi penerapan aturan rekrutmen. Mereka berharap adanya penjelasan terbuka dan evaluasi internal guna menjaga kepercayaan publik, integritas lembaga, serta prinsip keadilan dalam proses seleksi.


(Alred)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image