BREAKING NEWS
 

Diskriminasi dan Ketidakpatuhan Pemerintah terhadap Hakim Adhoc


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Berita rencana Mogok Sidang Nasional oleh para Hakim Adhoc pada Pengadilan Tipikor, Pengadian Hubungan Industrial, Pengadilan Perikanan dan Pengadilan HAM menghiasi berita awal tahun 2026 ini.

Para hakim Adhoc memprotes perlakuan diskriminasi Pemerintah yang sejak 2013 tidak menaikan Tunjangan Hakim Adhoc, sementara di tahun ini Hakim karier mendapat kenaikan tunjangan yang cukup signifikan, yang diatur di PP no. 42 Tahun 2025, berkisar antara Rp. 46,7 juta hingga Rp. 110,5 juta per bulan. Sementara Hakim Adhoc di Tingkat pertama berkisar Rp. 17,5 juta hingga Rp. 24 juta, tergantung jenis pengadilannya. 

Hakim Adhoc tidak mendapat Gaji Pokok namun hanya Tunjangan saja, sementara Hakim Karier mendapatkan Gaji Pokok dan Tunjangan yang baru saja naik tersebut. Terkait dengan pajak, tunjangan Hakim Adhoc tersebut dipotong pajak yang ditanggung sendiri, sementara Hakim Karier diberi Subsidi Pajak oleh Pemerintah.

Dalam proses penempatan Hakim Adhoc tidak mendapat Tunjangan Kemahalan Daerah, sementara Hakim karier mendapatkan Tunjangan Kemahalan Daerah. Dari perbandingan di atas, tampak terjadi kesenjangan kesejahteraan secara signifikan antara Hakim Adhoc dan Hakim karier.

Diskriminasi yang kasat mata dilakukan Pemerintah terhadap Hakim Adhoc merupakan bentuk pelanggaran Pasal 28I ayat (2), yang mengamanatkan Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. Alasan adanya perbedaan status, struktur dan payung hukum antara hakim adhoc dan hakim karier, menurut Menteri Sekretaris Negara, seharusnya bukan menjadi alasan untuk mendiskriminasi Hakim Adhoc. 

Bukankah kehadiran para hakim Adhoc diatur dalam Undang-undang juga, dan fungsinya pun sama dengan hakim karier, yaitu Hakim ad hoc duduk bersama dengan hakim karier dalam majelis, untuk mengambil keputusan pengadilan lebih komprehensif dan mempertimbangkan aspek praktis maupun teoritis secara bersama-sama. Para hakim Adhoc dituntut profesionalitasnya namun dimarjinalkan dalam kesejahteraannya.

Selain itu para Hakim Adhoc pun memprotes ketiadaan jaminan sosial dan perlindungan kerja, yang memang seharusnya mereka peroleh sebagai bagain dari hak konstitusional seluruh pekerja, baik pegawai pemerintah, pekerja swasta, maupun pekerja adhoc di pemerintahan. Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan seluruh rakyat berhak atas jaminan sosial. Salah satu prinsip Jaminan Sosial di UU SJSN dan UU BPJS adalah kepesertaan Wajib. 

Para hakim Adhoc dari keempat pengadilan tersebut tidak terlindungi dalam jaminan sosial dan perlindungan kerja di program jaminan sosial Kesehatan di BPJS Kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan. Mereka tidak didaftarkan pada Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), sehingga tidak mendapat perlindungan kerja pada saat bekerja maupun pada saat paska bekerja. Ini adalah bentuk ketidakpatuhan Pemerintah terhadap regulasinya sendiri, yang berpotensi membuat para hakim adhoc dan keluarganya tidak terlindungi pada saat bekerja, dan berpotensi mengalami kemiskinan paska bekerja dan memasuki usia lanjut.

Ketidakpatuhan Pemerintah terhadap Jaminan Sosial memang sudah menjadi rahasia umum. Tidak hanya dialami para Hakim Adhoc, Pemerintah pun lalai melindungi pekerja miskin dan tidak mampu karena Pemerintah belum mengalokasikan APBN-nya untuk membayar iuran Program JKK dan JKm dengan skema PBI untuk melindungi pekerja miskin dan tidak mampu. Padahal Pasal 14 dan Pasal 17 UU SJSN dan Pasal 10 (huruf c) UU BPJS sudah jelas dan tegas pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan Kesehatan dengan skema PBI.

Demikian juga dengan Pasal 21, 22 dan 23 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengamanatkan perlindungan ASN, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), JKK, JKm, JHT dan JP, hingga saat ini Pemerintah belum melindungi PPPK di program Jaminan Pensiun (JP). Pemerintah belum juga mendaftarkan ASN di BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana amanat Pasal 22 dan 23 UU ASN. Mendaftarkan PNS dan PPPK di PT. Taspen adalah bentuk kesalahan Pemerintah yang tidak mematuhi isi UU ASN.

Itulah beberapa bentuk ketidakpatuhan Pemerintah terhadap Pasal 28H ayat (3) UUD 1945, UU SJSN, UU BPJS, UU ASN, serta beberapa regulasi turunannya. Ketidakpatuhan Pemerintah ini bersifat sistemik dan berkelanjutan sehingga merugikan para pekerja miskin dan tidak mampu, Hakim Adhoc, dan para PPPK, baik pada saat bekerja maupun paska bekerja. 

Protes dan tuntutan yang dilakukan Hakim Adhoc adalah sangat normative, dan ini adalah upaya meminta Pemerintah untuk mematuhi hak konstitusional para hakim adhoc dan mematuhi UU SJSN dan UU BPJS. 

Pengamat ketenagakerjaan, yang juga Kordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mendorong pekerja miskin dan tidak mampu serta para PPPK juga menuntut hak konstitusionalnya agar terlindungi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Pekerja miskin dan tidak mampu harus menuntut Pemerintah menjalankan Pasal 14 dan Pasal 17 UU SJSN dan Pasal 10 (huruf c) UU BPJS dengan mengimplementasikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya JKK dan JKm, dalam skema PBI (Penerima Bantuan Iuran) dari APBN. Demikian juga PPPK harus menuntut untuk didaftarkan di Program JP di BPJS Ketenagakerjaan, termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan lainnya, kata Timboel, Kamis (8/1/2026).

Menurut Tmboel, pemerintah wajib mematuhi konstitusi, UU SJSN, UU BPJS, dan UU ASN.

"Segerakan untuk meningkatkan tunjangan para hakim adhoc dan kesejahteraan lainnya (subsidi pajak penghasilan dan Tunjangan Kemahalan Daerah), dan mendaftarkan para Hakim Adhoc di seluruh program jaminan sosial Kesehatan dan ketenagakerjaan, serta mensegerakan para pekerja miskin dan tidak mampu terdaftar di Program JKK dan JKm dengan skema PBI, serta mendaftarkan PPPK di seluruh program jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya Program JP, yang kesemuanya didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan, pungkas Timboel Siregar. (Azwar)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image