Dugaan Kekerasan dan Penangkapan Tanpa Prosedur di Polsek Candi Sidoarjo, Publik Soroti Profesionalisme Aparat
SIDOARJO, Wartapembaruan.co.id — Dugaan tindak kekerasan fisik dan pelanggaran prosedur hukum dalam proses penanganan perkara di wilayah Polsek Candi, Polresta Sidoarjo, kini menjadi sorotan tajam publik. Kasus ini menyeret seorang warga bernama Pendi, yang saat ini ditahan atas peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 29 November 2025.
Serangkaian kejanggalan mulai dari kronologi peristiwa, proses penangkapan, hingga penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan aparat terhadap hukum acara pidana serta prinsip hak asasi manusia.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, peristiwa bermula sekitar pukul 17.00 WIB, ketika adik kandung Heri Efendi hampir terserempet kendaraan yang dikemudikan Iwan Maulana. Teguran Heri terkait dugaan penggunaan telepon genggam saat berkendara justru dibalas dengan ucapan makian, memicu ketegangan.
Situasi semakin memanas saat kendaraan tersebut berhenti dan salah satu penumpang turun, diduga menantang berkelahi. Heri Efendi memilih menghindar dan kembali ke sekitar rumah.
Tak berselang lama, Heri mendapat informasi bahwa adiknya tengah menuju rumah Iwan Maulana. Saat Heri tiba di lokasi, ia melihat adiknya dan Iwan Maulana saling kejar-kejaran, hingga adiknya terjatuh dan diduga mengalami pemukulan.
Upaya Heri Efendi melerai dengan menarik Iwan Maulana, serta tindakan Sogleng yang berusaha menenangkan situasi, justru tidak menghentikan kekerasan.
Fakta yang paling mengkhawatirkan, anak Iwan Maulana diduga turut terlibat melakukan kekerasan. Korban disebut dipukul menggunakan benda keras, berupa tong berisi perkakas kerja atau bak sampah besar bekas cat tembok, yang mengenai bagian kepala.
Heri Efendi sempat menangkis pukulan tersebut, namun benturan keras tetap menyebabkan luka fisik dan trauma psikologis pada korban.
Pasca kejadian, Pendi ditangkap di rumahnya oleh aparat kepolisian. Namun penangkapan ini diduga tidak disertai surat perintah penangkapan, sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 18 KUHAP. Ironisnya, surat penangkapan baru diketahui dibuat setelah Pendi diamankan.
Lebih jauh, penangkapan tersebut diduga didampingi langsung oleh Iwan Maulana, pihak yang terlibat langsung dalam peristiwa. Bahkan, Pendi disebut mengalami pemukulan saat proses penangkapan berlangsung.
Fakta lain yang disorot, Pendi tidak pernah menerima panggilan resmi sebelumnya, baik sebagai saksi maupun terlapor. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur hukum dan asas due process of law.
Dalam tahap penyidikan, muncul dugaan bahwa keterangan Iwan Maulana dalam BAP tidak disampaikan secara utuh, khususnya terkait dugaan keterlibatan anaknya dalam pemukulan. Fakta tersebut diduga tidak dituangkan secara lengkap, sehingga berpotensi mengaburkan kebenaran materiil.
Sementara itu, saksi-saksi yang diajukan dinilai lemah secara pembuktian, karena tidak menyaksikan langsung kejadian pemukulan dan hanya mendengar dari pihak lain.
Atas rangkaian kejanggalan tersebut, tim kuasa hukum Heri Efendi kini menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk pelaporan balik atas dugaan pengeroyokan dan kekerasan yang dialami korban.
Selama proses penahanan, Pendi didampingi tim kuasa hukum dari Partai Super Terbuka Indonesia (PSI) DPD Kabupaten Sidoarjo, yang menyatakan telah melakukan pendampingan intensif guna memastikan hak-hak hukum kliennya terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi penegakan hukum di Sidoarjo. Publik mendesak agar Polresta Sidoarjo dan Propam Polri melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk mengusut dugaan kekerasan, konflik kepentingan, serta pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara ini.
Press release ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan dorongan agar aparat penegak hukum bekerja profesional, transparan, objektif, serta menjunjung tinggi keadilan dan hak asasi manusia.
Masyarakat kini menunggu:
Apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau kembali tumpul ketika diuji?
