Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Penegakan Hukum Bangunan Pagar Gudhas Permainan Ping Pong Pejabat Kota Jambi
Jambi, Wartapembaruan.co.id – Aksi demonstrasi yang digelar Perkumpulan Elang Nusantara bersama masyarakat Kota Jambi, Kamis (22/1/2026), tidak hanya membongkar pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) terkait bangunan pagar sebuah restoran, tetapi juga menguatkan dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan oleh Pemerintah Kota Jambi dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Di tengah klaim penataan kota dan jargon “Kota Jambi Bahagia” yang kerap digaungkan pemerintah daerah, publik justru disuguhi praktik pembiaran terhadap pelanggaran yang telah terbukti secara administratif maupun faktual. Aturan tersedia, sanksi telah dijatuhkan, namun penegakan hukum berhenti sebatas dokumen dan pernyataan formal.
Koordinator Aksi, Risma Pasaribu SH, menegaskan bahwa laporan resmi terkait bangunan pagar tersebut telah dimasukkan sejak satu tahun lalu. Bangunan yang dipersoalkan bahkan telah dikenai Surat Peringatan Ketiga (SP3), denda administratif, serta teguran langsung dari Wali Kota Jambi. Namun hingga kini, tidak ada langkah pembongkaran ataupun penindakan lanjutan di lapangan.
“Dalam hukum administrasi pemerintahan, ketika pelanggaran sudah jelas dan sanksi sudah dijatuhkan tetapi tidak dieksekusi, itu masuk kategori maladministrasi. Ini bukan lagi soal lambat, tapi soal sengaja membiarkan,” tegas Risma.
Usai aksi di depan Kantor Wali Kota Jambi, pihak Satpol PP Kota Jambi menyampaikan bahwa seluruh OPD terkait telah diarahkan langsung ke lokasi bangunan pagar yang dipersoalkan. Massa aksi pun bergerak menuju objek pelanggaran bersama perwakilan OPD. Di lokasi inilah dugaan maladministrasi semakin terang benderang di hadapan publik.
Dialog terbuka terjadi antara massa aksi dan OPD, disaksikan masyarakat sekitar serta pengguna jalan yang melintas, diskusi berjalan alot dan berujung pada statemen ketidak tahukan pihak yang mewakili instansi PUPR Kota Jambi. Dengan seizin OPD yang hadir, massa yang sudah geram dengan pernyataan dari pihak PUPR tersebut akhirnya melakukan pengukuran langsung terhadap bangunan pagar. Hasilnya menunjukkan tinggi pagar mencapai sekitar 2,5 meter, sementara jarak bangunan pos jaga dari badan Jalan AS 1 hanya ±8,5 meter.
Temuan tersebut secara mutlak bertentangan dengan Peraturan Menteri PUPR Republik Indonesia dan Peraturan Daerah Kota Jambi, yang mengatur bahwa pagar bangunan seharusnya memiliki tinggi maksimal sekitar 1,5 meter, bersifat transparan, serta memperhatikan garis sempadan jalan. Khusus untuk jalan kelas AS 1, jarak bangunan diwajibkan mundur hingga 25 meter dari badan jalan utama.
Fakta lapangan ini sekaligus mematahkan alasan OPD yang selama ini bersembunyi di balik narasi “menunggu rekomendasi teknis” dan “koordinasi lintas instansi”. Dalam konteks ini, rekomendasi teknis dinilai bukan hambatan, melainkan alibi birokrasi untuk menunda penegakan hukum.
“Jika pelanggaran sudah nyata, tetapi OPD memilih tidak bertindak, maka patut diduga terjadi penyalahgunaan kewenangan melalui pembiaran. Ini sangat berbahaya bagi tata kelola pemerintahan dan wibawa hukum,” ujar Risma.
Pembiaran tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, yang mewajibkan setiap pejabat pemerintahan mematuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), termasuk asas kepastian hukum, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, dan pelayanan yang baik. Selain itu, tindakan tidak mengeksekusi sanksi administratif juga dinilai melanggar Pasal 17 UU 30/2014, yang secara tegas melarang penyalahgunaan kewenangan, termasuk melalui pembiaran dan penundaan berlarut.
Kritik keras diarahkan langsung kepada Wali Kota Jambi sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan daerah. Dandi Bratanata menilai wali kota gagal menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap OPD, sehingga membuka ruang dugaan standar ganda dalam mengelola hukum.
“Wali Kota Jambi seharusnya punya integritas. Jangan keras kepada masyarakat kecil, tapi ragu bahkan takut ketika berhadapan dengan pemilik modal. Ketika pembiaran dilakukan oleh pejabat, itu bukan netral, itu keberpihakan,” tegas Dandi.
Sementara itu, Ludwig, salah satu pimpinan organisasi mahasiswa, menyebut situasi ini sebagai kegagalan moral pemerintah kota dalam menerjemahkan slogan pembangunan yang selama ini dikampanyekan.
“Kota Jambi bahagia tidak lahir dari selingan wali kota, bukan dari gestur tangan atau pencitraan. Kebahagiaan warga lahir dari keadilan. Ketika hukum tidak ditegakkan secara merata, maka yang lahir adalah ketidakpercayaan publik,” kata Ludwig.
Perkumpulan Elang Nusantara menilai pembiaran yang berlangsung berlarut ini telah memenuhi unsur maladministrasi, berupa penundaan berlarut, pengabaian kewajiban hukum, dan penyalahgunaan diskresi sebagaimana dimaksud dalam UU Administrasi Pemerintahan. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya mencederai rasa keadilan publik, tetapi juga berpotensi menyeret pejabat terkait ke ranah pengawasan eksternal.
“Jika wali kota dan OPD tetap memilih diam, maka diam itu sendiri adalah pelanggaran hukum administrasi. Negara tidak boleh kalah oleh modal, dan hukum tidak boleh dikorbankan demi kenyamanan segelintir pihak,” pungkas Risma.
Perkumpulan Elang Nusantara menegaskan bahwa pengawalan kasus ini tidak akan berhenti di jalanan. Tekanan publik akan terus diperluas hingga Pemerintah Kota Jambi bertindak tegas, transparan, dan konsisten menegakkan hukum, atau bersiap menghadapi konsekuensi hukum dan etik dari pembiaran yang mereka lakukan sendiri.
