BREAKING NEWS

Dukung Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Usaha SDA, Don Muzakir: Lahan Itu Dikembalikan ke Masyarakat


JAKARTA, Wartapembaruan.co.id
  - Tani Merdeka Indonesia mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan terbukti melakukan pelanggaran dalam usaha berbasis sumber daya alam (SDA). Kebijakan ini menyasar sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan yang dinilai merusak lingkungan serta mengabaikan hak masyarakat di sekitar wilayah usaha.  

Ketua Umum DPN Tani Merdeka Indonesia, Don Muzakir, menegaskan mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk menata ulang pengelolaan sumber daya alam sesuai amanat konstitusi. 

Ia menilai kebijakan tersebut penting untuk menghentikan praktik eksploitasi yang selama bertahun-tahun telah memicu konflik agraria, menyebabkan kerusakan lingkungan, serta berdampak langsung pada menurunnya kualitas hidup petani dan masyarakat desa.

“Eksploitasi berlebihan tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan dan konflik agraria, tetapi juga berdampak langsung pada kesejahteraan petani serta masyarakat pedesaan. Maka penataan ulang pengelolaan SDA upaya strategis untuk menghadirkan keadilan dan keberlanjutan bagi semua," kata Don Muzakir, pada Rabu, 21 Januari 2026.

Keputusan Presiden Prabowo upaya membenahi tata kelola SDA ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Konstitusi menegaskan kekayaan alam harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat, bukan dikuasai segelintir pihak.  

Keseriusan Presiden Prabowo terlihat sejak awal masa jabatan. Dua bulan setelah dilantik, Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Satgas ini diberi mandat melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas ekonomi berbasis SDA.  

Satgas PKH menertibkan dan menguasai kembali lahan perkebunan kelapa sawit seluas 4,09 juta hektare di kawasan hutan. Sekitar 900 ribu hektare dikembalikan sebagai kawasan konservasi, termasuk 81.793 hektare Taman Nasional Tesso Nilo di Riau.  

Pasca bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat audit perusahaan SDA di tiga provinsi tersebut. Berdasarkan laporan itu, Presiden Prawobo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran serius.  

Sebanyak 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 perusahaan merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas 1.010.592 hektare. Enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

“Ke depan, lahan-lahan yang telah dicabut izinnya dan dikuasai kembali oleh negara harus dialihkan untuk kepentingan petani dan masyarakat, melalui program reforma agraria, perhutanan sosial, penguatan pangan rakyat, serta pemberdayaan ekonomi desa,” kata Don Muzakir.[]

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image