Evaluasi Panggilan Melalui Surat Tercatat, Upaya Meningkatkan Layanan Peradilan
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung Republik Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan mekanisme pemanggilan dan pemberitahuan para pihak melalui surat tercatat. Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas layanan peradilan, khususnya dalam aspek administrasi perkara yang berkaitan langsung dengan hak para pencari keadilan,(Selasa, 20 Januari 2026).
Melalui surat resmi tertanggal 19 Januari 2026, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum meminta kepada seluruh Ketua Pengadilan Negeri di Indonesia agar menyampaikan data dan informasi terkait kendala, hambatan, maupun permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan pemanggilan melalui surat tercatat sepanjang Tahun 2025. Permintaan tersebut ditujukan untuk memperoleh gambaran faktual dan komprehensif atas implementasi kebijakan yang telah berjalan di satuan kerja peradilan tingkat pertama.
Evaluasi ini merujuk pada beberapa regulasi yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pemanggilan melalui surat tercatat, yakni Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023, serta Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 2 Tahun 2024. Ketiga regulasi tersebut mengatur penggunaan surat tercatat sebagai salah satu sarana pemanggilan dan pemberitahuan resmi kepada para pihak dalam perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara, sebagai bagian dari modernisasi administrasi peradilan.
Pemanggilan melalui surat tercatat dimaksudkan untuk meningkatkan kepastian hukum, efisiensi waktu, serta akuntabilitas proses pemanggilan, sekaligus mengurangi potensi sengketa administratif terkait sah atau tidaknya pemanggilan para pihak. Dalam praktiknya, mekanisme ini juga diharapkan mampu menjawab tantangan geografis dan keterbatasan sumber daya di sejumlah wilayah hukum pengadilan.
Namun demikian, Ditjen Badilum menilai perlunya dilakukan evaluasi berbasis data guna mengidentifikasi berbagai persoalan teknis maupun non-teknis yang mungkin timbul dalam implementasi kebijakan tersebut. Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain ketepatan waktu pengiriman, akurasi alamat pihak yang dipanggil, koordinasi dengan pihak penyedia jasa pengiriman, hingga dampaknya terhadap kelancaran persidangan.
Pengumpulan data dilakukan secara daring melalui tautan resmi yang telah disediakan, yakni https://bit.ly/monevsutat2026. Data dan informasi yang dihimpun dari seluruh pengadilan negeri tersebut akan digunakan sebagai bahan analisis dan evaluasi dalam rangka perbaikan serta penyempurnaan kebijakan pemanggilan melalui surat tercatat di masa mendatang.
Ditjen Badilum menetapkan batas akhir pengisian data paling lambat 22 Januari 2026. Oleh karena itu, seluruh satuan kerja peradilan tingkat pertama diimbau untuk memberikan perhatian serius dan segera menindaklanjuti permintaan tersebut sesuai dengan kondisi faktual di masing-masing wilayah hukum.
Langkah evaluasi ini sejalan dengan komitmen Mahkamah Agung dalam mewujudkan peradilan yang modern, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik. Hasil evaluasi diharapkan dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan yang lebih efektif, sehingga mekanisme pemanggilan melalui surat tercatat benar-benar memberikan manfaat optimal bagi pengadilan maupun para pencari keadilan.
(Alred)
