Hakim di Persimpangan Transisi KUHP–KUHAP: Antara Keadilan, Kekosongan Hukum, dan Etik
Jakarta, Wartapembarun.co.id - Pemberlakuan serentak KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025), dan UU Penyesuaian Pidana (UU No. 1 Tahun 2026) sejak 2 Januari 2026 menandai fase paling radikal dalam sejarah hukum pidana Indonesia sejak kemerdekaan. Sistem hukum kolonial resmi ditinggalkan, digantikan oleh sistem yang diklaim lebih berakar pada Pancasila, HAM, dan keadilan substantif,(Sabtu, 10 Januari 2026).
Namun di balik euforia reformasi, muncul persoalan krusial: hakim kini berada di garis depan risiko hukum dan etik dalam masa transisi yang belum siap secara teknis.
Hal itu ditegaskan oleh Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Klas IA Khusus sekaligus Dandapala Contributor, dalam analisisnya berjudul “Hakim di Persimpangan Transisi KUHP–KUHAP: Antara Keadilan, Kekosongan Hukum & Etik.”
Hukum Baru Wajib Diterapkan, Tidak Bisa Ditawar
Secara normatif, tidak ada ruang abu-abu.
Pasal 3 ayat (1) KUHP dan Pasal 618 KUHP secara tegas mewajibkan hakim menerapkan hukum pidana baru terhadap perkara yang belum diputus, kecuali hukum lama lebih menguntungkan terdakwa.
Artinya, sejak 2 Januari 2026:
hakim tidak lagi boleh menggunakan KUHP atau KUHAP lama, kecuali dalam rangka melindungi hak terdakwa.
Ini bukan diskresi, melainkan perintah undang-undang. “Jika hakim mengabaikan ketentuan peralihan ini, justru dialah yang melanggar hukum,” tegas Saut Erwin.
Masalah Besar: UU Berlaku, PP Belum Siap
Masalah justru muncul di lapangan.
Banyak pasal penting dalam KUHP, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana memerintahkan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP), tetapi PP tersebut belum tersedia atau belum lengkap.
Akibatnya:
• Hakim dipaksa menerapkan undang-undang yang belum punya petunjuk teknis
• Terjadi kekosongan hukum operasional
• Muncul perbedaan tafsir antarhakim
Dalam hukum, kondisi ini disebut “legal vacuum”—dan inilah ruang paling berbahaya bagi independensi peradilan.
Hakim Tidak Boleh Menolak Perkara
Prinsip ius curia novit mengikat:
hakim dilarang menolak perkara dengan alasan hukum tidak jelas atau belum lengkap. Artinya, dalam kekosongan PP:
Hakim wajib menafsirkan sendiri hukum dengan berlandaskan asas, nilai, dan tujuan undang-undang.
Penafsiran ini bukan penyimpangan, tetapi fungsi konstitusional hakim sebagai penjaga keadilan. Namun di sinilah problem baru lahir.
Ketika Tafsir Hakim Berpotensi Dijadikan Senjata Etik
Dalam praktik, pihak yang kalah sering menggunakan laporan etik sebagai senjata balasan.
Dalam masa transisi KUHP–KUHAP:
• Setiap perbedaan tafsir
• Setiap putusan progresif
• Setiap penerapan hukum baru
mudah diserang dengan dalih:
“Hakim salah menerapkan hukum baru”
“Hakim tidak sesuai dengan PP”
Padahal PP bisa saja baru terbit setelah putusan dijatuhkan. Menurut Saut Erwin, di sinilah terjadi distorsi serius antara hukum dan etik.
Putusan Salah ≠ Pelanggaran Etik
Dalam negara hukum:
• Kesalahan tafsir adalah wilayah peradilan
• Banding, kasasi, dan PK adalah mekanismenya bukan komisi etik
Hakim hanya dapat dikatakan melanggar etik bila:
• Bertindak tidak jujur
• Tidak independen
• Berkonflik kepentingan
• Beritikad buruk Bukan karena: “Putusannya tidak disukai.”
Kode Etik Bukan Alat Tekanan, Tapi Perlindungan
10 nilai utama Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sejatinya bukan hanya alat pengawasan, melainkan juga tameng independensi hakim. Dalam masa transisi hukum pidana:
hakim yang menerapkan hukum baru dengan itikad baik harus dilindungi dari kriminalisasi etik.
Jika tidak, yang terjadi adalah:
• Hakim menjadi takut berinovasi
• Putusan menjadi defensif
• Keadilan substantif dikorbankan demi keselamatan pribadi
Imunitas Fungsional: Bukan Kebal Hukum, Tapi Perlindungan Akal Sehat
Saut Erwin menegaskan, hakim harus diberi imunitas fungsional, sepanjang:
• Menerapkan hukum yang berlaku
• Berpegang pada asas pidana
• Bertindak dengan itikad baik
• Tidak melanggar kode etik
• Tidak melakukan kejahatan
Imunitas ini bukan pembebasan dari tanggung jawab, melainkan perlindungan terhadap independensi berpikir.
Taruhan Besar Reformasi Hukum
Jika hakim dibiarkan bekerja di bawah ancaman laporan etik saat hukum belum lengkap:
Reformasi KUHP dan KUHAP akan berubah dari proyek keadilan menjadi proyek ketakutan. Dan pada akhirnya:
yang mati bukan hanya keberanian hakim, tetapi juga keadilan itu sendiri.
(Alred)
Penulis : Dr. Saut Erwin Hartono.A Munthe.

