Jaksa AGung RI Buka Rakernas Kejaksaan RI 2026, Tekankan Akuntabilitas, Integritas, dan Transformasi Kelembagaan
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin secara resmi membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2026, Selasa (13/1/2026), yang digelar secara hybrid melalui pertemuan luring dan zoom meeting.
Rakernas tahun ini mengusung tema “Penguatan Tata Kelola Kejaksaan dalam Reformasi Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik melalui Peningkatan Akuntabilitas dan Integritas”. Tema tersebut mencerminkan orientasi Kejaksaan yang tidak hanya menekankan capaian penegakan hukum, tetapi juga pembenahan tata kelola kelembagaan agar lebih bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Kegiatan tersebut turut menghadirkan sejumlah pejabat negara sebagai narasumber secara daring, antara lain Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.
Dalam amanat pembukaannya, Jaksa Agung memaparkan sejumlah arah kebijakan strategis Kejaksaan di tahun 2026.
Pertama, ia menekankan pentingnya keselarasan seluruh kebijakan dan program Kejaksaan dengan arahan Presiden serta dokumen perencanaan nasional, khususnya Asta Cita dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Kejaksaan, menurutnya, berkomitmen mendukung program prioritas pemerintah, termasuk Makan Bergizi Gratis, ketahanan pangan dan energi, serta peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan.
Kedua, Jaksa Agung menegaskan implementasi konsep Advocaat Generaal sebagai bagian dari transformasi kelembagaan yang lebih akuntabel. Konsep ini mencakup penguatan single prosecution system, peran jaksa sebagai dominus litis dan pengacara negara, serta penyusunan master plan dan road map kelembagaan. Selain itu, Kejaksaan juga diarahkan untuk memastikan keseragaman penerapan hukum, termasuk pemanfaatan mekanisme baru seperti Deferred Prosecution Agreement (DPA).
Ketiga, penguatan integritas aparatur menjadi perhatian utama. Bidang Pengawasan diperintahkan berperan sebagai quality assurance untuk menjaga mutu sumber daya manusia. Salah satu langkah konkret yang disiapkan ialah integrasi data hukuman disiplin antara Bidang Pengawasan dan Pembinaan, sehingga pegawai yang melanggar disiplin tidak memiliki celah untuk promosi jabatan.
Keempat, Kejaksaan bersiap memasuki era baru penegakan hukum dengan berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru pada 2026. Perubahan regulasi ini menuntut penyesuaian kebijakan, prosedur, dan kapasitas aparatur agar pelaksanaan hukum tetap konsisten dan berkeadilan.
Kelima, penguatan sumber daya manusia menjadi agenda penting. Melalui Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat), Kejaksaan akan mengembangkan kurikulum berbasis kebutuhan riil dan sertifikasi kompetensi guna membentuk aparatur yang profesional, adaptif, dan berkarakter.
Keenam, Rakernas juga menekankan percepatan digitalisasi dan penertiban aset. Pada bidang intelijen, Kejaksaan akan memanfaatkan Big Data Intelijen Kejaksaan (BDIK) berbasis kecerdasan buatan untuk mendukung kinerja seluruh bidang. Di sisi pemulihan aset, Badan Pemulihan Aset dioptimalkan untuk menelusuri dan mengelola aset hasil tindak pidana demi pemulihan kerugian negara secara berkelanjutan. Sementara pada bidang tindak pidana khusus, penindakan korupsi diarahkan pada pencegahan kebocoran APBN serta penguatan peran Kejaksaan dalam Satgas Penertiban Kawasan Hutan sesuai regulasi terbaru.
Menutup amanatnya, Jaksa Agung mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk menjadikan moral dan integritas sebagai fondasi utama dalam menjalankan tugas.
“Work in silence, let success speak—bekerjalah dalam diam, biarkan kesuksesan yang berbicara,” ujar ST Burhanuddin di hadapan peserta Rakernas.
Rakernas Kejaksaan RI 2026 ini menjadi forum strategis untuk menyelaraskan kebijakan, menyusun langkah operasional, serta memastikan bahwa reformasi penegakan hukum berjalan seiring dengan penguatan tata kelola dan pelayanan publik.
(Alred)
