JPU Tegaskan Dugaan Korupsi Chromebook sebagai Kejahatan Kerah Putih yang Merusak Sistem Pendidikan
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dalam program Digitalisasi Pendidikan melalui pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merupakan bentuk kejahatan kerah putih (white collar crime) yang berdampak luas dan sistemik terhadap dunia pendidikan nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan JPU usai persidangan perkara dimaksud yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 26 Januari 2026. Persidangan kali ini menghadirkan saksi Purwadi Sutanto, Direktur Sekolah Menengah Atas (SMA).
Dalam keterangannya, JPU menyoroti pola kepemimpinan yang dinilai eksklusif dan tertutup selama pelaksanaan kebijakan strategis di Kemendikbudristek. Menurut JPU, fakta persidangan mengungkap bahwa sejumlah keputusan penting dengan anggaran sangat besar diambil tanpa pelibatan optimal pejabat struktural yang memiliki kompetensi dan kewenangan, termasuk pejabat setingkat Direktur hingga Eselon I.
“Terungkap di persidangan bahwa tata kelola kementerian pada masa jabatan para terdakwa cenderung mengandalkan lingkaran terbatas, bukan mekanisme birokrasi formal. Bahkan terdapat keterangan bahwa pejabat setingkat Direktur tidak pernah bertemu langsung atau menerima evaluasi dari pimpinan tertinggi kementerian,” ujar JPU Roy Riadi.
JPU menilai kondisi tersebut mencerminkan terputusnya rantai komunikasi dan pengawasan internal, yang pada akhirnya berdampak pada lemahnya akuntabilitas dalam pengambilan kebijakan.
Lebih lanjut, JPU menyampaikan bahwa pengabaian terhadap peran pejabat teknis dan para ahli pendidikan dinilai telah menimbulkan dampak serius terhadap sistem pendidikan nasional. Dalam pandangan JPU, kondisi tersebut turut berkontribusi pada menurunnya kualitas hasil pendidikan, yang tercermin dari berbagai indikator kemampuan peserta didik.
Namun demikian, JPU menegaskan bahwa penilaian tersebut merupakan argumentasi penuntut umum berdasarkan fakta persidangan, yang akan diuji lebih lanjut melalui proses pembuktian di pengadilan.
Atas dasar itu, JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana biasa, melainkan termasuk kejahatan kerah putih yang dilakukan melalui penyalahgunaan kewenangan dan kebijakan publik.
“Perkara ini bukan semata kerugian keuangan negara, tetapi menyentuh sendi strategis bangsa, yaitu pendidikan. Oleh karena itu, penanganannya harus dilihat sebagai kejahatan luar biasa dengan dampak jangka panjang,” tegas JPU.
JPU Roy Riadi juga menyampaikan keprihatinannya atas fakta bahwa sebuah kementerian strategis dapat berjalan dengan minimnya kepercayaan terhadap struktur birokrasi internalnya sendiri, sebuah kondisi yang menurutnya patut menjadi perhatian serius dalam reformasi tata kelola pemerintahan.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim.
(Alred)
Rilis : Kapuspenkum Anang Supriatna, S.H., M.H.
