JPU Ungkap Kesesuaian Keterangan Saksi dengan Dakwaan dan Alat Bukti dalam Perkara Korupsi Tata Kelola Pertamina
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra mengungkapkan bahwa keterangan para saksi yang telah diperiksa dalam persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tata kelola PT Pertamina dinilai selaras dan saling menguatkan dengan uraian dakwaan serta alat bukti yang diajukan penuntut umum,(Selasa (21/1/2026).
Perkara ini menjerat Terdakwa Muhammad Kerry bersama delapan terdakwa lainnya dan merupakan bagian dari kluster pertama dalam rangkaian penyidikan kasus korupsi tata kelola PT Pertamina.
Dalam sidang pemeriksaan saksi yang digelar di pengadilan pada Selasa (21/1/2026), JPU menghadirkan Direktur Utama PT Pertamina periode 2018–2024, Nicke Widyawati. Menurut JPU, keterangan saksi memberikan gambaran komprehensif terkait berbagai penyimpangan tata kelola yang terjadi secara sistemik, mulai dari sektor hulu hingga hilir selama periode tersebut.
“Salah satu fakta penting yang terungkap berkaitan dengan Orbit Terminal Merak (OTM). Saksi menerangkan bahwa OTM bukan satu-satunya terminal dengan kapasitas besar. Pertamina masih memiliki sekitar 131 Terminal BBM (TBBM) lain, baik milik sendiri maupun mitra. Fakta ini memperkuat bahwa tidak terdapat kebutuhan mendesak bagi operasional OTM sebagaimana didalilkan,” ujar JPU Triyana di hadapan majelis hakim.
Selain persoalan terminal, persidangan juga menyoroti dugaan pelanggaran pada kluster minyak mentah dan pengadaan sewa kapal. JPU mengungkap bahwa meskipun Pertamina secara kebijakan berkomitmen mengurangi impor minyak sejak 2018, para terdakwa justru melakukan ekspor minyak mentah bagian negara serta menolak minyak mentah milik Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).
Tidak hanya itu, JPU juga mengungkap adanya dugaan perbuatan memfasilitasi vendor minyak mentah luar negeri untuk memperoleh informasi rahasia perusahaan, termasuk kebutuhan internal dan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Padahal, berdasarkan ketentuan internal perusahaan, pihak ketiga dilarang terlibat dalam penentuan Owner Estimate (OE) maupun proses pengadaan barang dan jasa guna menjaga prinsip Good Corporate Governance.
“Hingga saat ini, penuntut umum telah memeriksa sekitar 40 orang saksi. Kami meyakini seluruh unsur dakwaan telah terbukti melalui keterangan saksi yang saling bersesuaian serta didukung bukti dokumen dan elektronik. Untuk melengkapi konstruksi perkara penyimpangan periode 2013–2024, JPU masih akan menghadirkan saksi-saksi lainnya,” tambah Triyana.
Sementara itu, beberapa saksi yang dijadwalkan hadir, yakni Basuki Tjahaja Purnama, Ignasius Jonan, dan Arcandra Tahar, berhalangan hadir pada persidangan hari ini. Majelis hakim telah menyepakati penjadwalan ulang pemeriksaan saksi.
Basuki Tjahaja Purnama dijadwalkan memberikan keterangan pada Selasa, 27 Januari 2026, sedangkan Arcandra Tahar dan Ignasius Jonan direncanakan hadir pada Kamis mendatang. Kehadiran para saksi tersebut, khususnya Basuki Tjahaja Purnama dalam kapasitasnya sebagai komisaris, dinilai penting untuk memberikan gambaran lebih mendalam mengenai dugaan penyimpangan tata kelola PT Pertamina.
(Alred)
