Judex Facti Lalai Mencantumkan Irah-Irah, MA Nyatakan Putusan Cacat Formal dan Alihkan Kewenangan ke Peradilan Agama
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Mahkamah Agung (MA) kembali menegaskan bahwa irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” bukan sekadar frasa simbolik, melainkan syarat formal mutlak suatu putusan pengadilan. Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Putusan MA Nomor 2453 K/Pdt/2024 tanggal 20 Agustus 2024, yang menyatakan bahwa ketiadaan irah-irah menyebabkan putusan cacat formal dan batal demi hukum,(Minggu, 11 Januari 2026).
Perkara tersebut berawal dari sengketa waris setelah pasangan suami istri Syamsul Bahar dan Miarsih meninggal dunia. Para Penggugat, yang merupakan kakak dan adik kandung Miarsih, menggugat agar seluruh harta peninggalan almarhumah dinyatakan sebagai hak mereka. Mereka berpendapat Tergugat I tidak berhak mewarisi karena hanya merupakan anak angkat, bukan anak kandung.
Sebaliknya, Tergugat I menolak dalil tersebut dan menyatakan dirinya sebagai ahli waris sah, dengan dasar akta kelahiran dan bukti administrasi kependudukan.
Putusan Judex Facti Tanpa Irah-Irah
Pengadilan Negeri (PN) Kisaran dalam Putusan Nomor 78/Pdt.G/2023/PN Kis tanggal 11 Mei 2023 menolak gugatan Para Penggugat dan mengabulkan gugatan rekonvensi Tergugat I. Namun, dalam putusan tersebut tidak dicantumkan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” pada bagian kepala putusan.
Padahal, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman secara tegas mewajibkan setiap putusan pengadilan memuat irah-irah tersebut sebagai simbol pertanggungjawaban moral, etik, dan yuridis hakim dalam menegakkan keadilan.
Keberatan ini diajukan Para Penggugat dalam memori banding. Namun Pengadilan Tinggi Medan melalui Putusan Nomor 292/PDT/2023/PT MDN tanggal 27 Juli 2023 tetap menguatkan putusan PN Kisaran tanpa menyinggung persoalan irah-irah tersebut.
Mahkamah Agung: Putusan Cacat, Tapi Bukti Tetap Dipertimbangkan
Dalam pemeriksaan tingkat kasasi, Mahkamah Agung menyatakan bahwa tidak dicantumkannya irah-irah menyebabkan putusan Judex Facti mengandung cacat formal dan batal demi hukum. Meski demikian, MA tidak serta-merta memerintahkan pemeriksaan ulang dari awal.
Dengan mengacu pada asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan (Pasal 2 ayat (4) UU Kekuasaan Kehakiman), MA memilih mengadili sendiri perkara tersebut dengan menggunakan seluruh bukti yang telah diperiksa di tingkat Judex Facti.
Sengketa Waris Ternyata Masuk Kewenangan Peradilan Agama
Dalam pemeriksaan kasasi, terungkap bahwa salah satu objek sengketa berupa tanah seluas 11.714 m² beserta bangunan rumah di Desa Sei Suka Deras, Kabupaten Batubara, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 335 atas nama Miarsih, telah dijadikan agunan di Bank BRI KCP Indrapura.
MA menilai tindakan tersebut merupakan transaksi pertama oleh salah satu pihak yang mengklaim sebagai ahli waris dengan pihak ketiga (bank). Hal ini mengaktifkan SEMA Nomor 4 Tahun 2016 dan ketentuan Pasal 49 dan Pasal 50 UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, yang menegaskan bahwa:
Sengketa kepemilikan yang timbul akibat transaksi pertama oleh ahli waris dengan pihak lain merupakan kewenangan absolut Pengadilan Agama. Karena itu, MA menyatakan PN Kisaran tidak berwenang memeriksa perkara tersebut.
Putusan Final
Dalam Putusan Kasasi, Mahkamah Agung:
• Membatalkan Putusan PT Medan dan PN Kisaran,
• Mengabulkan eksepsi Tergugat I,
• Menyatakan Pengadilan Negeri Kisaran tidak berwenang mengadili perkara a quo.
Para Penggugat kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK), namun Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 972 PK/Pdt/2025 tanggal 28 Juli 2025 menolak permohonan tersebut, sehingga putusan kasasi tetap berlaku dan berkekuatan hukum tetap.
Signifikansi Putusan
Putusan ini menegaskan dua prinsip fundamental peradilan:
• Irah-irah bukan formalitas administratif, melainkan simbol konstitusional pertanggungjawaban hakim kepada hukum dan Tuhan.
• Kesalahan formil pengadilan negeri tidak menghalangi Mahkamah Agung untuk mengoreksi dan meluruskan kompetensi absolut, terutama dalam sengketa waris yang telah bersinggungan dengan transaksi pihak ketiga.
Dengan demikian, perkara ini menjadi preseden penting bahwa kelalaian Judex Facti dalam memenuhi syarat formal putusan dapat berdampak serius, baik terhadap keabsahan putusan maupun terhadap arah kewenangan lembaga peradilan.
(Alred)

