BREAKING NEWS
 

Dr. Albertina Ho: Hakim Berperan Sentral dalam Menguji Keabsahan Deferred Prosecution Agreement


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Gagasan Deferred Prosecution Agreement (DPA) kembali menjadi sorotan dalam diskursus hukum pidana korporasi. Dalam Seminar Nasional Magister Ilmu Hukum (MIH) UGM Jakarta bertajuk “Menakar Penerapan Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Tipikor oleh Korporasi: Solusi Efektif Pemulihan Kerugian Negara atau Bentuk Erosi Pertanggungjawaban Pidana,” Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Dr. Albertina Ho, memaparkan secara komprehensif peran hakim dalam memastikan akuntabilitas penerapan DPA. Paparan tersebut disampaikan secara daring melalui platform Zoom,(Sabtu, 21 Februari 2026).

Dalam pemaparannya, Dr. Albertina Ho menegaskan bahwa DPA tidak boleh dipahami semata sebagai mekanisme negosiasi antara penuntut umum dengan korporasi. Titik krusialnya, menurut dia, terletak pada pengujian yudisial. Hakim memegang peran sentral dalam menguji keabsahan kesepakatan DPA yang telah dicapai sebelum dinyatakan sah dalam persidangan.

Ia menjelaskan, dalam praktiknya, pengujian akuntabilitas terhadap pelaksanaan DPA dilakukan melalui sidang untuk memeriksa kesepakatan antara penuntut umum dan korporasi. Hakim tidak hanya menilai aspek formal, tetapi juga substansi kesepakatan, termasuk jaminan pemulihan kerugian negara, komitmen perbaikan tata kelola perusahaan, serta kepatuhan terhadap prinsip keadilan dan proporsionalitas.

Berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2026, pengadilan wajib menilai kelayakan dan keabsahan DPA sebelum disahkan. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh hakim tunggal yang menilai terpenuhinya syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 328 ayat (8) dan ayat (12). Ketentuan ini menempatkan hakim sebagai pengendali akhir (judicial gatekeeper) dalam memastikan bahwa DPA tidak menyimpang dari tujuan penegakan hukum.

Sorotan penting lainnya menyentuh persoalan akibat hukum jika terjadi pelanggaran prosedur dalam penyusunan DPA. Dr. Albertina Ho mengingatkan bahwa pelanggaran prosedural dapat menyebabkan DPA batal demi hukum. Kondisi tersebut berpotensi menjadi dasar bagi tersangka atau pihak terkait untuk mengajukan keberatan atau perlawanan sesuai mekanisme hukum acara yang berlaku.

Namun demikian, ia menilai masih terdapat ruang normatif yang belum terisi, khususnya mengenai mekanisme atau prosedur pengajuan keberatan atas batalnya DPA tersebut. Kekosongan ini, menurutnya, perlu segera diperjelas guna mencegah multitafsir dalam praktik peradilan dan menjaga konsistensi putusan antar-pengadilan.

Isu teknis lain yang turut menjadi perhatian adalah pencatatan resmi DPA di pengadilan. DPA wajib dicatat dan disampaikan kepada hakim untuk dituangkan dalam berita acara. Akan tetapi, model berita acara tersebut—apakah berbentuk berita acara sidang pengesahan DPA atau berita acara tersendiri—masih menjadi pertanyaan konseptual yang memerlukan kejelasan lebih lanjut dalam regulasi teknis.

Seminar nasional tersebut menjadi ruang refleksi bersama bagi akademisi dan praktisi hukum untuk menimbang secara objektif apakah DPA benar-benar menjadi solusi efektif dalam pemulihan kerugian negara pada perkara tindak pidana korupsi oleh korporasi, atau justru berpotensi mengikis prinsip pertanggungjawaban pidana. Diskursus ini dinilai penting agar inovasi hukum tetap berjalan seiring dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum.


(Alred)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image