BREAKING NEWS

Kapal di Bawah Pengawasan KSOP Palembang Diduga Jadi Alat Distribusi Minyak Ilegal


PALEMBANG, Wartapembaruan.co.id
— Kapal Minyak SPOB Rhava 01 yang berada di bawah pengawasan KSOP Kelas I Palembang diduga kuat digunakan sebagai sarana penampungan dan distribusi minyak hasil illegal drilling dari wilayah Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

Hasil investigasi lapangan mengungkap, kapal tersebut diduga disewa oleh PT Cakra Petro Energi (CPE), perusahaan transportasi BBM yang dikendalikan Sdr. Risdan. Minyak mentah ilegal disebut berasal dari kawasan rawan pengeboran tanpa izin seperti Bayung Lencir, Keluang, dan Babat Supat.

Yang memicu sorotan publik, SPOB Rhava 01 disebut-sebut milik Kepala KSOP Kelas I Palembang, Laksamana Pertama TNI Idham Faca. Fakta ini menimbulkan dugaan konflik kepentingan, mengingat KSOP memiliki kewenangan penuh atas pengawasan kapal dan keselamatan pelayaran.

Investigasi juga menemukan indikasi kapal beroperasi di luar izin rute dan manifest resmi, yang berpotensi melanggar:

- UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

- PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha

- Ketentuan keselamatan pelayaran KSOP

Lebih jauh, penyewaan kapal diduga dilakukan tanpa kontrak resmi dan di luar sistem administrasi negara. Pembayaran disebut dilakukan langsung oleh pihak Risdan kepada operator kapal.


Jika terbukti, perbuatan ini berpotensi memenuhi unsur:

- Penyalahgunaan wewenang (UU Tipikor)

- Kejahatan sumber daya alam

- Tindak pidana migas (UU No. 22 Tahun 2001)

KSOP Dinilai Bungkam, Upaya konfirmasi kepada KSOP Palembang hanya dijawab singkat oleh humas:

"Nanti saya sampaikan ke pimpinan, silakan bersurat ke perusahaan."

Namun, saat redaksi meminta alamat email resmi untuk klarifikasi, tidak ada jawaban lanjutan hingga berita ini diterbitkan.

Sikap tersebut memicu tanda tanya publik dan memperkuat dugaan adanya upaya menutup-nutupi persoalan serius yang menyangkut integritas institusi negara.

Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari:

- PT Cakra Petro Energi

     Sdr. Risdan

- Kepala KSOP Palembang

- Kementerian Perhubungan

- Kementerian ESDM

- SKK Migas

- Aparat penegak hukum


Redaksi menegaskan seluruh informasi masih bersifat dugaan dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Kebenaran materiil sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image