BREAKING NEWS
 

Kasus Perusakan Ruko YC Naik Penyidikan, Kuasa Hukum Desak Aktor Intelektual Ikut Dijerat


JAMBI, Wartapembaruan.co.id
— Kasus dugaan perusakan ruko milik Yung Yung Chandra di Jalan Samsudin Uban, Kecamatan Jelutung, resmi naik ke tahap penyidikan. Polisi telah menetapkan satu tersangka. Namun, kuasa hukum korban menilai penanganan perkara belum menyentuh otak pelaku.

Kuasa hukum YC, Mike Siregar, S.H., menegaskan bahwa tersangka hanya pelaku lapangan. Fakta hukum menunjukkan perusakan dilakukan atas perintah pihak lain berinisial YL.

“Ini bukan aksi tunggal. Ada yang menyuruh, mengendalikan, dan membiayai. Secara hukum, YL wajib dimintai pertanggungjawaban,” tegas Mike.

Mike mendorong penyidik menerapkan Pasal 20 KUHP baru (UU No.1 Tahun 2023) yang mengatur bahwa pelaku pidana tidak hanya yang melakukan langsung, tetapi juga:

. Orang yang menyuruh melakukan

.Turut serta

. Membantu terjadinya tindak pidana

“Tidak ada alasan lagi berlindung. Pemberi perintah adalah pelaku,” katanya.

Selain itu, perkara ini dijerat Pasal 524 KUHP baru tentang perusakan bangunan yang membahayakan keselamatan jiwa. Mike menegaskan unsur pasal telah terpenuhi karena kerusakan bersifat struktural dan berisiko runtuh.

Kuasa hukum juga menyoroti sikap aparat yang dinilai terlalu aktif menawarkan perdamaian.

“Ini pidana serius, bukan perkara ringan. Kenapa justru didorong damai?” sindir Mike.

YC mengungkapkan, tawaran damai dan ganti rugi justru datang dari YL, bahkan melalui perantara tersangka.

“Mereka datang berkali-kali. Jelas ingin damai. Itu bukti keterlibatan,” ujar YC.

Selain proses pidana, pihak korban memastikan akan mengajukan gugatan perdata (PMH) terhadap pelaku dan pemberi perintah.

“Kami tidak akan berhenti sampai semua pihak yang terlibat diproses,” tegas Mike.

Ia menutup dengan peringatan keras:

“KUHP baru sudah jelas. Jangan ada perlindungan terhadap aktor intelektual. Hukum tidak boleh tumpul ke atas.”

Publik kini menanti, apakah polisi berani menjerat pemberi perintah atau hanya berhenti pada korban lapangan.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image