Kebakaran Hebat di Kumpeh Ulu, Rumah Diduga Gudang BBM Ilegal, Nama Oknum TNI Mencuat
MUARO JAMBI, Wartapembaruan.co.id — Kebakaran hebat menghanguskan sebuah rumah di Tanjung Nangko, Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Peristiwa ini menguak dugaan serius: lokasi tersebut diduga menjadi tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal.
Dari pantauan langsung awak media dan rekaman video warga, api berkobar hebat setelah satu unit mobil Wuling putih yang terparkir di dalam rumah ikut terbakar. Di dalam kendaraan tersebut ditemukan tandon berukuran besar yang diduga berisi BBM, memicu ledakan dan mempercepat penyebaran api.
Akibat kejadian tersebut, seorang perempuan dilaporkan menjadi korban dan mengalami luka-luka. Hingga kini, korban masih menjalani perawatan.
Yang lebih mengejutkan, informasi awal yang beredar di lapangan menyebutkan rumah tersebut diduga milik atau dioperasikan oleh oknum anggota TNI. Namun, aktivitas penimbunan BBM ilegal itu disebut-sebut dijalankan oleh anaknya. Meski demikian, informasi ini masih dalam tahap pendalaman dan belum dikonfirmasi secara resmi.
Muncul pertanyaan besar dari publik: Bagaimana aktivitas penimbunan BBM ilegal bisa berlangsung tanpa tersentuh aparat? Apakah ada unsur pembiaran atau perlindungan oknum tertentu?
Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, baik Polsek Kumpeh Ulu maupun Polres Muaro Jambi masih bungkam. Tidak ada keterangan resmi terkait penyebab kebakaran, status korban, maupun dugaan aktivitas ilegal di lokasi kejadian.
Sikap diam aparat penegak hukum ini justru memicu spekulasi dan kecurigaan publik. Padahal, dugaan keterlibatan oknum aparat negara dalam bisnis BBM ilegal merupakan isu serius yang harus ditangani secara transparan.
Awak media mendesak:
Aparat kepolisian segera mengungkap penyebab kebakaran
Menyelidiki dugaan praktik BBM ilegal
Mengusut tuntas jika ada keterlibatan oknum TNI atau aparat lainnya
Awak media menegaskan komitmen untuk terus menggali fakta dan menyajikan informasi yang akurat, berimbang, serta dapat dipertanggungjawabkan. Media juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak terkait sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Publik menunggu: apakah hukum akan benar-benar tajam ke atas, atau kembali tumpul ketika menyentuh oknum berseragam?


