Kejagung Geledah Kantor Kemenhut, Usut Dugaan Korupsi Tambang Nikel Konawe Utara
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan paksa di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 16.39 WIB. Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, dengan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,7 triliun.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung dan berlangsung selama beberapa jam. Sejumlah ruangan strategis di kantor kementerian yang saat ini dipimpin oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni turut diperiksa secara menyeluruh.
“Penggeledahan di Kementerian Kehutanan terkait perkara Konawe Utara yang sebelumnya ditangani dan di-SP3 oleh KPK,” ujar sumber di lingkungan Jampidsus kepada wartawan, Rabu malam.
Pernah Ditangani KPK dan Dihentikan
Kasus dugaan korupsi IUP nikel Konawe Utara sebelumnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2017. Pada Oktober 2017, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka. KPK saat itu menyatakan Aswad menerbitkan 17 IUP tambang nikel hanya dalam satu hari, yang sebagian izinnya berada di atas lahan milik PT Aneka Tambang (Antam). Dalam proses penyidikan, KPK menyebut Aswad menerima aliran dana sekitar Rp13 miliar, sementara kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,7 triliun.
Pada September 2023, KPK sempat berencana melakukan penahanan terhadap Aswad, namun rencana tersebut dibatalkan dengan alasan kondisi kesehatan. Belakangan diketahui, KPK menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) pada Desember 2024, yang baru diakui secara terbuka pada Desember 2025.
Fokus Pengumpulan Alat Bukti
Sumber internal Kejaksaan Agung menyebutkan, penggeledahan di Kemenhut bertujuan mengumpulkan alat bukti berupa dokumen fisik, data elektronik, serta berkas perizinan yang diduga berkaitan dengan penggunaan kawasan hutan untuk aktivitas pertambangan nikel di Konawe Utara.
“Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang sah. Penyidik membutuhkan sejumlah dokumen penting yang diduga berada di kantor kementerian,” kata sumber tersebut.
Dalam penggeledahan itu, penyidik terlihat membawa beberapa boks berisi dokumen dan media penyimpanan data. Namun, hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum merinci secara terbuka jenis dokumen yang disita.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan tersebut.
Kerugian Negara Masih Didalami
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa perkara ini masih berada pada tahap penyidikan. Fokus utama penyidik saat ini adalah mendalami konstruksi perkara, menelusuri alur perizinan, serta menghitung kembali potensi kerugian keuangan negara.
“Penyidik sedang mendalami dugaan penyimpangan dalam proses perizinan tambang nikel yang diduga berkaitan dengan kawasan hutan. Semua pihak yang relevan akan dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidikan,” ujar pejabat Kejagung yang enggan disebutkan namanya.
Kejaksaan juga menegaskan bahwa tindakan penggeledahan tidak serta-merta menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka, melainkan bagian dari upaya membuat terang suatu perkara dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Sikap Kementerian Kehutanan
Sementara itu, Kementerian Kehutanan menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menegaskan sikap kooperatif terhadap aparat penegak hukum. “Kementerian menghormati kewenangan Kejaksaan Agung dan mendukung upaya penegakan hukum.
Kami siap memberikan data dan dokumen yang dibutuhkan,” ujar perwakilan. Kemenhut dalam keterangan singkat.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait penggeledahan tersebut.
Komitmen Bersihkan Sektor SDA
Langkah penggeledahan ini dipandang sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam membersihkan sektor sumber daya alam, khususnya pertambangan dan kehutanan yang dinilai rawan penyimpangan serta berdampak besar terhadap keuangan negara dan lingkungan.
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada publik setelah pemeriksaan dan analisis barang bukti rampung.
Perkara ini menjadi perhatian luas mengingat nilai strategis komoditas nikel serta pentingnya tata kelola yang bersih, akuntabel, dan berkelanjutan di sektor kehutanan dan pertambangan.
(Alred)

