BREAKING NEWS
 

Ketua MA Lantik Prof. Dr. Yanto Jadi Ketua Muda Pengawasan, Dorong Pengawasan Peradilan yang Preventif dan Berintegritas


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
– Mahkamah Agung Republik Indonesia secara resmi menggelar Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Ketua Muda Pengawasan, Rabu (7/1/2026), di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Dalam prosesi yang berlangsung khidmat tersebut, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H. dilantik sebagai Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung RI.

Pelantikan dilakukan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 127/P Tahun 2025 tanggal 3 Desember 2025. Prof. Yanto menggantikan Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., yang sebelumnya dilantik sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial.

Pelantikan ini menegaskan komitmen Mahkamah Agung dalam memperkuat fungsi pengawasan internal, yang menjadi salah satu pilar utama untuk menjaga integritas, akuntabilitas, serta independensi kekuasaan kehakiman. Dalam konteks reformasi peradilan, jabatan Ketua Muda Pengawasan memiliki peran strategis untuk memastikan seluruh proses peradilan berjalan sesuai prinsip hukum, etika, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peran Strategis Pengawasan Peradilan

Ketua Muda Pengawasan mengemban mandat penting dalam mengoordinasikan sistem pengawasan terhadap perilaku aparatur peradilan serta pelaksanaan administrasi peradilan. Fungsi ini semakin krusial di tengah meningkatnya tuntutan publik akan transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas lembaga peradilan.

Dengan dilantiknya Prof. Yanto, Mahkamah Agung diharapkan mampu mendorong pengawasan yang tidak hanya bersifat korektif, tetapi juga preventif, guna mencegah pelanggaran etika dan penyimpangan administrasi sejak dini. Pengawasan yang efektif dipandang sebagai kunci untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Penegasan Komitmen Pimpinan MA

Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung RI menegaskan bahwa jabatan Ketua Muda Pengawasan bukan sekadar posisi struktural, melainkan amanah besar untuk menjaga marwah dan kewibawaan peradilan. Pimpinan MA menekankan pentingnya integritas pribadi, keteladanan, serta keberanian moral dalam menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan berkeadilan.

Pelantikan ini juga mencerminkan komitmen Mahkamah Agung dalam menjaga mekanisme checks and balances internal agar berjalan optimal, bebas dari intervensi, dan tetap menjunjung tinggi prinsip independensi kekuasaan kehakiman.

Tantangan dan Harapan

Tantangan pengawasan peradilan ke depan dinilai semakin kompleks, seiring perkembangan teknologi informasi, meningkatnya ekspektasi masyarakat, serta dinamika penegakan hukum nasional. Oleh karena itu, penguatan sistem pengawasan yang modern, transparan, dan akuntabel menjadi kebutuhan mendesak.

Sejumlah kalangan menilai keberhasilan Ketua Muda Pengawasan tidak semata diukur dari jumlah penindakan pelanggaran, melainkan dari kemampuannya membangun budaya integritas, kepatuhan hukum, dan profesionalisme di seluruh lingkungan peradilan.

Profil Singkat Prof. Dr. Yanto

Prof. Yanto lahir di Gunung Kidul, Yogyakarta, 21 Januari 1960. Pendidikan dasar hingga menengah ditempuh di daerah kelahirannya. Ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Janabadra Yogyakarta, Magister Hukum di Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, dan meraih gelar Doktor Hukum dari Universitas Jayabaya Jakarta.

Kariernya di dunia peradilan dimulai sebagai calon hakim pada 1992 dan terus menapaki berbagai jenjang jabatan, mulai dari hakim, wakil ketua, hingga ketua pengadilan di sejumlah daerah. Sebelum dilantik sebagai Ketua Muda Pengawasan, Prof. Yanto menjabat Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI.

Dalam sumpah jabatan yang dipandu Ketua Mahkamah Agung, Prof. Yanto berjanji menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan, serta mengabdi kepada bangsa dan negara.

Penutup

Pelantikan Prof. Dr. Yanto sebagai Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung RI menjadi momentum penting dalam upaya memperkuat tata kelola peradilan yang bersih, berwibawa, dan berintegritas. Dengan dukungan seluruh jajaran Mahkamah Agung, fungsi pengawasan diharapkan berjalan lebih efektif, berimbang, dan tetap menjunjung tinggi independensi peradilan demi terwujudnya keadilan dan kepercayaan publik.


(Alred)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image