Ketua PITI Dr.Ipong Soroti ada dugaan Mafia Peradilan dalam Perkara Merek
Jakarta, Wartapembaruan.co.id — Ketua Umum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Dr. H. Ipong Hembing Putra, menegaskan bahwa PITI adalah ikatan kuat yang mempersatukan masyarakat muslim Tionghoa di wilayah NKRI dalam agama ( ukhuwah Islamiyyah ), kebangsaan ( ukhuwah wathoniyah ),atau kemanusiaan ( ukhuwah basyariyah ).Tentunya PITI menekankan pentingnya saling mengenal, memahami, menolong dan mengasihi serta menjadi pondasi penting dalam kehidupan sosial dan keagamaan umat Islam di era globalisasi saat ini.
Menurut Dr. Ipong, sejak awal berdiri PITI tidak hanya menjadi wadah muslim keturunan Tionghoa, tetapi juga instrumen penguat kohesi sosial dalam masyarakat majemuk Indonesia.
“PITI lahir dari semangat persatuan. Islam mengajarkan kesetaraan, dan kebangsaan Indonesia mengajarkan keberagaman. Di situlah PITI mengambil posisi,” ujar Dr. Ipong di Jakarta.
Namun, di tengah peran strategis tersebut, PITI kini tengah menghadapi persoalan hukum serius terkait sengketa merek organisasi. Dr. Ipong secara terbuka menyatakan adanya dugaan mafia peradilan dalam proses penanganan perkara tersebut.
Perkara ini telah diputus di dua tingkat peradilan, yaitu:
• Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023
• Putusan Mahkamah Agung Nomor 618 K/Pdt.Sus-HKI/2024 tertanggal 6 Juni 2024
Menurut Dr. Ipong, kedua putusan tersebut mengandung kejanggalan yang tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam rezim hukum kekayaan intelektual.
Atas dasar itu, PITI mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dengan register Nomor 16 PK/Pdt.Sus-HKI/2025 jo.
“Kami mengajukan PK karena kami percaya masih ada ruang bagi keadilan. Yang kami minta sederhana: putusan yang jujur, adil, dan sesuai dengan hukum,” tegas Dr. Ipong.
Soroti Integritas Peradilan
Dalam pernyataannya kepada media, Dr. Ipong juga meminta perhatian khusus dari Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto cq Waka MA Yudisial Suharto agar perkara PK PITI bisa di pantau secara objektif tanpa ada nya intervensi,dengan mengedepankan keadilan.
Ipong menegaskan bahwa dugaan mafia peradilan di tingkat kasasi yang merugikan PITI,agar segera di tindak lanjuti oleh petinggi MA,agar tidak terdampak ketidakpercayaan pencari keadilan.
“Mahkamah Agung adalah benteng terakhir buat pencari keadilan yang tentunya menjunjung tinggi nilai - nilai integritas di Indonesia,yang selalu di gadang - gadang oleh Ketua MA. Kami dari Pengurus PITI berharap majelis hakim dalam perkara 16 PK/Pdt.Sus-HKI/2025 jo memutus berdasarkan hati nurani juga nilai hukum, bukan tekanan atau kepentingan individu atau kelompok yang bisa mencederai Marwah MA dan Peradilan,” katanya.
Dr. Ipong juga menekankan bahwa langkah hukum yang ditempuh PITI tidak dimaksudkan untuk menciptakan kegaduhan sosial, melainkan sebagai ikhtiar konstitusional untuk menegakkan supremasi hukum yang sebenarnya.
Legalitas dan Status Merek
Dr. Ipong menjelaskan bahwa PITI merupakan badan hukum yang sah, dibuktikan dengan:
• SK Kemenkumham Nomor AHU-0017070.AH.01.07 Tahun 2017
• Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 43 tanggal 5 April 2023
• Alamat resmi di Jalan Gedong Panjang 46 KLM, Penjaringan, Jakarta Utara
Sebagai entitas hukum, PITI juga telah mendaftarkan merek “Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI)” ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Menurut Dr. Ipong, pendaftaran tersebut dilakukan bukan untuk mengklaim sepihak, melainkan untuk memberikan perlindungan hukum atas identitas organisasi.
“Tujuannya mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain yang berpotensi merugikan masyarakat dan kegiatan keislamiah Tionghoa di Indonesia,” ujarnya.
Menunggu Proses keadilan Mahkamah Agung
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, PITI menyatakan tetap melanjutkan agenda keumatan dan kebangsaan, termasuk dialog lintas iman, penguatan moderasi beragama, dan pemberdayaan umat.
Dengan bergulirnya proses PK di Mahkamah Agung, publik kini menanti apakah lembaga peradilan tertinggi mampu menghadirkan putusan yang adil, berintegritas serta transparansi, dan mencerminkan rasa keadilan sebagaimana amanat konstitusi.
“Di saat seperti inilah kita diuji. PITI memilih untuk mengedepankan proses hukum yang adil, bijak dan berlandaskan moral,” tutup Dr. Ipong.
