KSOP Palembang Bantah Dugaan Skandal Migas, Kuasa Hukum Ajukan Hak Jawab
JAKARTA- Redaksi wartapembaruan.co.id memuat Hak Jawab ini sebagai bentuk pelaksanaan hak konstitusional narasumber serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan anjuran Dewan Pers Nomor: 86/DP/K/I/2026 tertanggal 21 Januari 2026.
Hak Jawab ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Palembang sebagai tanggapan atas pemberitaan sebelumnya yang dimuat oleh wartapembaruan.co.id. https://www.wartapembaruan.co.id/2026/01/kapal-di-bawah-pengawasan-ksop.html
Redaksi memuat Hak Jawab ini secara utuh dan proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, akurasi, dan tanggung jawab pers kepada publik.
Berikut Hak Jawab yang disampaikan oleh Kuasa Hukum dari Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Palembang, sebagaimana diterima redaksi:
---
HAK JAWAB
Nomor: 022/RG-LF/I/2026
Sifat: Sangat Penting
Palembang, 23 Januari 2026
Yth.
Pimpinan Redaksi
Media Siber wartapembaruan.co.id
di Tempat
Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini adalah Advokat dan Konsultan Hukum pada RYAN GUMAY LAW FIRM, berkedudukan di Jalan Proklamasi Blok J No. 9A, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, bertindak untuk dan atas nama klien kami berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 Januari 2026.
Bahwa dalam menjalankan tugas profesi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, kami memiliki legal standing untuk menyampaikan dan melaksanakan kepentingan hukum klien kami guna menjamin kepastian hukum dan keadilan.
Sehubungan dengan pengaduan yang telah kami ajukan kepada Dewan Pers pada tanggal 6 Januari 2026, serta berdasarkan arahan Dewan Pers, dengan ini kami menyampaikan Hak Jawab atas pemberitaan Media Siber wartapembaruan.co.id berjudul:
“Dugaan Skandal Migas: PT Cakra Petro Energi Disebut Terkait Kapal SPOB Rhava 01, Aroma Konflik Kepentingan di KSOP Palembang” yang dimuat pada tanggal 4 Januari 2026.
Adapun keberatan dan klarifikasi kami adalah sebagai berikut:
1. Bahwa pemberitaan tersebut memuat narasi dugaan keterkaitan klien kami dengan praktik ilegal drilling dan distribusi minyak mentah di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, yang tidak sesuai dengan fakta, tidak didukung data valid, serta menyesatkan opini publik.
2. Bahwa Media Siber wartapembaruan.co.id tidak pernah melakukan konfirmasi, klarifikasi, maupun wawancara kepada klien kami sebelum pemberitaan dimuat, sehingga melanggar prinsip keberimbangan dan uji informasi.
3. Bahwa redaksi pemberitaan disusun secara tendensius dan menyudutkan klien kami seolah-olah dugaan tersebut merupakan fakta hukum, padahal tidak terdapat dasar hukum maupun bukti yang sah.
4. Bahwa Dewan Pers telah menilai pemberitaan tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik karena tidak berimbang, tidak akurat, serta berpotensi merugikan nama baik klien kami.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan menjunjung tinggi profesionalisme jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kami menegaskan kepada Pimpinan Redaksi Media Siber wartapembaruan.co.id untuk:
Menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada klien kami atas pemberitaan yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan telah tersebar luas ke publik;
Memuat klarifikasi dan Hak Jawab ini secara proporsional, setara, dan mudah diakses publik;
Melaksanakan seluruh rekomendasi dan ketentuan Dewan Pers sesuai peraturan yang berlaku.
Apabila di kemudian hari terdapat dugaan tindak pidana akibat pemberitaan tersebut, klien kami akan menggunakan hak konstitusionalnya dengan menempuh jalur hukum melalui aparat penegak hukum yang berwenang.
Demikian Hak Jawab ini disampaikan agar menjadi perhatian serius. Atas kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Tim Kuasa Hukum
RYAN GUMAY LAW FIRM
Dr. (Cand.) Muhammad Gustryan, S.H., M.H., C.HRM., C.TL.
