BREAKING NEWS

LBH GEKIRA: Negara Tidak Boleh Gagal Ungkap Kematian Evia Maria Mangolo


JAKARTA, Wartapembaruan.co.id
- Kasus kematian Evia Maria Mangolo, mahasiswi Fakultas Ilmu Pendidikan Psikologi (FIPP) Universitas Negeri Manado (Unima), kian menjadi ujian serius bagi penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Evia ditemukan meninggal dunia secara tidak wajar di kamar kosnya di Tondano, Kabupaten Minahasa, pada Selasa, 30 Desember 2025.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GEKIRA, Dr. Santrawan Totone Paparang, SH, MH, MKn, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada penyelidikan normatif tanpa kejelasan hukum yang tegas dan transparan.

"Kematian seorang mahasiswa dalam kondisi tidak wajar adalah alarm serius. Jika negara gagal mengungkap kasus ini secara tuntas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan bagi korban, tetapi juga kredibilitas sistem hukum kita," tegas Santrawan, Senin (19/1).

Santrawan menekankan, secara hukum, kematian tidak wajar wajib diperlakukan sebagai dugaan tindak pidana, sampai terbukti sebaliknya melalui proses penyidikan yang sah, objektif, dan berbasis alat bukti.

"Tidak boleh ada asumsi dini. Aparat penegak hukum harus membuktikan melalui autopsi forensik, rekonstruksi kejadian, dan pemeriksaan saksi secara menyeluruh. Setiap kelalaian berpotensi melanggar prinsip due process of law," ujarnya.

Ia juga mendesak agar proses penyidikan tidak bersifat tertutup dan membuka ruang pengawasan publik, guna mencegah konflik kepentingan maupun potensi pengaburan fakta.

Dari sudut pandang HAM, LBH GEKIRA menilai kasus Evia Maria menyentuh langsung hak hidup dan hak atas rasa aman, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 dan instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

"Negara berkewajiban melindungi setiap warga negara, terlebih perempuan dan mahasiswa yang tinggal di lingkungan kos. Jika ada unsur kekerasan, pembiaran, atau kelalaian sistemik, maka itu adalah pelanggaran HAM," kata Santrawan.

Ia menegaskan, kegagalan mengungkap kasus ini bukan hanya persoalan hukum pidana, tetapi juga tanggung jawab negara atas perlindungan kelompok rentan.

LBH GEKIRA juga mengkritisi potensi sikap pasif institusi pendidikan. Menurut Santrawan, Unima memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memastikan keselamatan mahasiswanya.

"Kampus tidak boleh cuci tangan. Perguruan tinggi harus aktif mengawal proses hukum, memberikan pendampingan kepada keluarga korban, dan memastikan ada evaluasi serius terhadap sistem perlindungan mahasiswa," tegasnya.

Untuk menjamin objektivitas, LBH GEKIRA mendorong pembentukan tim investigasi independen yang melibatkan unsur forensik, ahli hukum pidana, dan pemantau HAM.

"Kasus ini harus terang benderang. Jika ada pelaku, siapa pun dia, harus bertanggung jawab di hadapan hukum. Keadilan bagi Evia Maria adalah pesan bagi semua mahasiswa bahwa negara hadir dan melindungi," pungkas Santrawan.

Hingga kini, publik masih menanti kejelasan hasil penyelidikan aparat kepolisian. Kasus Evia Maria Mangolo pun menjadi sorotan luas sebagai barometer keberpihakan hukum terhadap korban dan nilai kemanusiaan.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image