Materi “Properti Impian Dimiliki, Finansial Terkendali” Disampaikan dalam Kegiatan IKAHI
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) menyelenggarakan kegiatan penguatan literasi perencanaan dan pengelolaan keuangan sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim pada Rabu (21/1). Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dan diikuti oleh anggota IKAHI dari seluruh Indonesia,(Kamis, 22 Januari 2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan para pakar di bidang perencanaan serta pengelolaan keuangan. Salah satu narasumber adalah Rahma Dwigunawati, seorang profesional bersertifikasi financial planner and educator dengan keahlian khusus di bidang properti, investasi, dan keuangan keluarga.
Dalam pemaparannya yang berjudul “Properti Impian Dimiliki, Finansial Terkendali”, Rahma menekankan bahwa perencanaan keuangan idealnya disesuaikan dengan siklus kehidupan seseorang. Menurutnya, perencanaan keuangan yang baik dapat diperkuat dengan kepemilikan investasi di bidang properti.
Ia menjelaskan bahwa investasi properti memiliki sejumlah keunggulan, antara lain potensi capital gain, pendapatan pasif, ketahanan terhadap inflasi, kemanfaatan sebagai jaminan pinjaman, serta fungsi diversifikasi portofolio.
Meski demikian, Rahma mengingatkan bahwa pekerja, baik di sektor publik maupun swasta, perlu memastikan kondisi keuangannya berada dalam kategori sehat sebelum membeli properti. Indikator yang perlu diperhatikan antara lain arus kas bulanan yang positif, kepemilikan dana darurat sebesar tiga hingga enam kali pendapatan bulanan, serta rasio utang maksimal 30 hingga 35 persen dari penghasilan.
Sebagai pedoman tambahan, Rahma menyarankan agar harga properti yang dibeli idealnya tidak melebihi empat kali pendapatan tahunan. Ia juga menjelaskan bahwa setiap metode pembelian properti, baik secara tunai maupun kredit, memiliki tantangan dan konsekuensi masing-masing.
Berdasarkan hasil survei yang disampaikan, sekitar 74 persen masyarakat Indonesia memiliki properti melalui mekanisme kredit, sementara sisanya melakukan pembelian secara tunai atau tunai bertahap.
(Alred)
Rilis : Adji Prakoso
