BREAKING NEWS
 

Melindungi Hak Bersuara di Ruang Publik


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Hak bersuara di ruang publik merupakan fondasi penting demokrasi dan negara hukum yang dijamin secara konstitusional. Di tengah masyarakat yang majemuk serta ruang digital yang semakin terbuka, kebebasan berekspresi tidak hanya menuntut perlindungan negara, tetapi juga tanggung jawab warga negara dalam penggunaannya,(Rabu, 7 Januari 2026).

Dalam sistem demokrasi modern, partisipasi publik tidak berhenti pada pelaksanaan pemilihan umum semata. Demokrasi juga bertumpu pada keberadaan ruang-ruang diskusi yang memungkinkan masyarakat menyampaikan pandangan, gagasan, kritik, dan aspirasi secara bebas. 

Melalui ruang publik yang terbuka dan sehat, opini publik dapat terbentuk secara rasional dan berimbang. Pemikir Jürgen Habermas menegaskan bahwa ruang publik (public sphere) merupakan wilayah kehidupan sosial tempat warga berdialog secara kritis untuk membangun kehendak bersama. Karena itu, kualitas ruang publik sangat menentukan kedalaman demokrasi suatu negara.

Ruang publik tidak lagi terbatas pada forum fisik seperti pertemuan warga, lembaga pendidikan, atau media konvensional. Perkembangan teknologi informasi telah melahirkan ruang digital yang memperluas jangkauan komunikasi publik tanpa batas ruang dan waktu.

Media sosial dan platform daring memungkinkan pertukaran gagasan berlangsung cepat dan luas. Dalam kondisi ideal, ruang-ruang tersebut menjadi arena dialog inklusif yang mengelola perbedaan pendapat secara dewasa dan beradab.

Dari perspektif konstitusi, kebebasan berekspresi merupakan hak dasar warga negara. Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Jaminan tersebut diperkuat Pasal 28F yang memberikan hak kepada setiap orang untuk berkomunikasi serta memperoleh dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran. Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie menempatkan kebebasan berpendapat sebagai salah satu pilar utama negara hukum demokratis, sekaligus indikator kemajuan peradaban bangsa.

Dalam kajian hukum tata negara, kebebasan berekspresi memiliki posisi strategis karena menjadi prasyarat bagi berjalannya hak-hak lain, seperti hak memperoleh informasi, hak berpartisipasi dalam pemerintahan, serta hak melakukan pengawasan terhadap kekuasaan. Tanpa ruang yang memadai untuk menyampaikan pendapat, partisipasi publik berpotensi kehilangan makna substantif.

Namun demikian, jaminan konstitusional tersebut tidak dapat dilepaskan dari prinsip keseimbangan. UUD 1945 melalui Pasal 28J menegaskan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib menghormati hak orang lain serta tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang demi kepentingan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.

Pembatasan ini dimaksudkan bukan untuk meniadakan kebebasan, melainkan untuk memastikan kebebasan tersebut tidak merugikan kepentingan bersama.

Dalam masyarakat yang plural seperti Indonesia, perbedaan pandangan merupakan keniscayaan. Perbedaan tersebut seharusnya dipandang sebagai kekayaan demokrasi, bukan ancaman. 

Hak bersuara di ruang publik perlu diposisikan sebagai mekanisme koreksi dan evaluasi terhadap kebijakan publik. Kritik dan pendapat warga negara dapat menjadi masukan penting bagi penyelenggara negara dalam merumuskan kebijakan yang lebih responsif dan berkeadilan.

Perluasan ruang publik melalui teknologi digital membawa peluang sekaligus tantangan. Di satu sisi, partisipasi publik semakin terbuka. Di sisi lain, ruang digital menuntut etika komunikasi yang menjunjung rasionalitas, kesantunan, dan itikad baik. Negara, dalam kerangka negara hukum, memiliki kewajiban untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia melalui kebijakan dan penegakan hukum yang adil, proporsional, dan tidak represif. Pendekatan yang seimbang diperlukan agar hukum berfungsi sebagai pelindung hak, bukan sebagai alat pembatas partisipasi publik.

Di luar peran negara, masyarakat juga memegang tanggung jawab besar dalam menjaga kualitas ruang publik. Budaya berdialog, sikap saling menghormati, serta kesiapan menerima perbedaan dan kritik menjadi elemen penting demokrasi yang sehat. Ruang publik yang matang bukan ruang tanpa konflik, melainkan ruang yang mampu mengelola perbedaan secara konstruktif dan beradab.

Pada akhirnya, hak bersuara di ruang publik mencerminkan tingkat kedewasaan demokrasi dan negara hukum. Ketika kebebasan berekspresi dijamin dan dijalankan secara bertanggung jawab, konstitusi tidak berhenti sebagai teks normatif, tetapi hadir nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tantangan ke depan adalah memastikan prinsip-prinsip konstitusional tersebut terus dihidupkan dalam praktik, agar ruang publik tetap menjadi milik bersama—tempat demokrasi tumbuh, berdialog, dan memperbaiki diri secara berkelanjutan.

Referensi:

• Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

• Asshiddiqie, Jimly. Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

• Hardiman, F. Budi. Demokrasi Deliberatif dan Ruang Publik. Yogyakarta: Kanisius, 2009.

• Mahfud MD, Moh. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2012.

• Mahfud MD, Moh. Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Jakarta: LP3ES, 2006.



(Alred)


Rilis : Humas MA

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image