MTM Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembangunan Gedung Forensik RSUD Abdul Moeloek ke Kejati Lampung
Lampung, Wartapembaruan.co.id — Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung tampak serius menyoroti pembangunan Gedung Forensik tahap II di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek, Bandar Lampung. Rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Lampung itu saat ini dipimpin oleh Dr. Imam Ghozali sejak Agustus 2025, menggantikan Dr. Lukman Pura.
Ketua MTM Provinsi Lampung, Ashari Hermansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan pengaduan resmi terkait dugaan pelanggaran pekerjaan konstruksi Gedung Forensik tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung beberapa waktu lalu.
“Persoalan dugaan pelanggaran pekerjaan Gedung Forensik RSUD Abdul Moeloek sudah kami sampaikan secara resmi ke Kejati Lampung pada minggu-minggu kemarin,” ujar Ashari kepada media, Selasa (20/1/2026).
Ashari menjelaskan, MTM sebelumnya juga telah menyampaikan temuan awal kepada Direktur RSUD Abdul Moeloek, Dr. Imam Ghozali, sekitar 19 November 2025. Pihak rumah sakit kemudian memberikan klarifikasi tertulis melalui konsultan hukum dengan surat bernomor 69/RND-ST/XI/2025 tertanggal 25 November 2025.
Namun menurut Ashari, klarifikasi tersebut dinilai tidak relevan dengan objek dugaan pelanggaran konstruksi yang disoroti MTM. Ia menegaskan bahwa seharusnya klarifikasi teknis secara rinci disampaikan terlebih dahulu oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sebelum persoalan dibawa ke ranah hukum.
“Jawaban dari konsultan hukum tidak menyentuh substansi teknis dugaan pelanggaran. Mestinya PPK dan PPTK memberikan klarifikasi detail terkait pekerjaan tersebut,” tegasnya.
Diketahui, pembangunan Gedung Forensik tahap II RSUD Abdul Moeloek menelan anggaran lebih dari Rp10 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, dengan pelaksana kontraktor CV Ma*diri Be**ian.
Ashari menyampaikan bahwa MTM telah melakukan survei dan investigasi lapangan pada September hingga November 2025. Hasil investigasi tersebut, kata dia, akan dipaparkan secara terbuka agar publik mendapatkan gambaran objektif.
“Ini penting agar masyarakat tidak berprasangka. Semua temuan kami berbasis data, regulasi, dan standar teknis yang berlaku,” ujarnya.
Dalam investigasinya, MTM berpedoman pada sejumlah regulasi dan standar, di antaranya gambar kerja dan spesifikasi teknis, PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta sejumlah Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait pekerjaan beton dan tulangan baja.
MTM kemudian memaparkan sejumlah indikasi dugaan pelanggaran teknis, antara lain:
A. Pekerjaan Tulangan Pembesian
Ditemukan dugaan penggunaan besi sengkang dengan diameter di bawah spesifikasi (banci) pada pekerjaan sloof, kolom, dan balok. Diameter besi yang digunakan berkisar antara 8,28 mm hingga 8,89 mm, padahal spesifikasi mensyaratkan besi 10 mm.
B. Pekerjaan Foot Plat
Tulangan foot plat diduga menggunakan besi dengan diameter sekitar 17,71 mm hingga 17,79 mm, tidak sesuai spesifikasi yang mensyaratkan besi D19 mm.
C. Pekerjaan Kolom
1. Tulangan kolom K1 diduga menggunakan besi banci dengan diameter antara 15,04 mm hingga 17,21 mm, bukan D19 mm sesuai spesifikasi.
2. Tidak ditemukan pekerjaan pemasangan cross ties di bagian tengah kolom.
D. Pekerjaan Balok
Tulangan balok diduga menggunakan besi dengan diameter sekitar 14,79 mm hingga 15,75 mm, tidak sesuai dengan spesifikasi D19 mm.
E. Pekerjaan Plat Lantai
Tulangan plat lantai diduga menggunakan besi dengan diameter di bawah 10 mm, yakni antara 8,47 mm hingga 9,69 mm.
F. Pekerjaan Kolom Praktis
Tulangan utama kolom praktis diduga menggunakan besi banci berdiameter sekitar 8,95 mm hingga 9 mm, padahal spesifikasi mensyaratkan besi 12 mm.
Ashari menegaskan bahwa temuan tersebut baru sebagian dari data yang dimiliki MTM. Seluruh data, lanjutnya, telah disiapkan sebagai alat bukti permulaan untuk ditangani secara serius oleh Kejati Lampung.
“Masih banyak data lain yang kami miliki. Semua temuan ini kami serahkan sebagai bahan awal agar Kejati Lampung dapat menindaklanjutinya secara profesional dan transparan,” pungkas Ashari.


