Pembangunan Irigasi Desa Aek Dakka Molor, Seharus Siap Desember 2025
Barus, wartapembaruan.co.id - Pembangunan jaringan irigasi di Desa Aek Dakka Kecamatan Barus/Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara yang dibiayai melalui anggaran tahun 2025 seharusnya telah rampung pada Desember 2025, hingga memasuki awal tahun 2026 proyek tersebut masih di kerjakan belum selesai tanpa kejelasan waktu penyelesaian.
Berdasarkan perencanaan awal, proyek irigasi ini ditujukan untuk menunjang kebutuhan pertanian warga serta meningkatkan produktivitas lahan sawah masyarakat desa. Sayangnya, keterlambatan penyelesaian justru berdampak langsung pada petani yang hingga kini belum dapat memanfaatkan saluran irigasi secara optimal.
Beberapa Anggota DPRD Tapanuli Tengah Sidak pada Selasa, (06/01/2026) di antara Ardino Tarihoran menunjukkan sejumlah pekerjaan fisik masih terbengkalai juga tidak terlihat Plang Proyek Pembangunan Irigasi. Beberapa bagian struktur bangunan belum disempurnakan mempertanyakan kinerja pelaksana proyek serta pengawasan dari Instansi terkait.
Apakah ada dokumen resmi penghentian sementara setelah meninggalnya Kades Mawardi Sigalingging pada tgl 27 Oktober Tahun2025, seharusnya 28 Desember Tahun 2025 sudah siap di kerjakan dan 31 Desember 2025 sudah pembayaran upah pekerja yang di lakukan Naharuddin Simatupang sebagai PPK masa SK nya sudah berakhir masih malakukan pembayaran dan dari mana sumber dana pembayaran tersebut berasal.
"Apakah penyesuaian anggatan sudah tercatat dalam APBDes 2026 sesuai Permendagri No.20 Tahun 2018 Pasal 40 atau ada peraturan Bupati dan Peraturan Desa sebagai dasar kondisi luar biasa.
Laporan awal menyebutkan data progres fisik mencapai 70% namun hasilnya sidak Anggota Dewan Tapanuli Tengah menunjukkan hanya 50% perbedaan ini mengindikasikan dengan sangsinya jika terbukti dengan UU Tipikor dan UU Desa.
Peran Plt. Kades Desa Aek Dakka dan Camat Barus Sanggam Panggabean sejauh mana melakukan pengawasan langsung atau sudah di lakukan evaluasi administrasi serta teknis sejak sejak menjabat per 31 Desember 2025, kepada siapa dan kapan laporan diajukan jika di temukan penyimpangan.
Maka akan di rekomendasi audit khusus atas proyek ini akan dilaporkan ke inspektorat tapteng atau aparat penegak hukum (APH) agar akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana desa.
Tim wartawan pada jumat (09/01/2026) telah mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tapanuli Tengah untuk mendapatkan klarifikasi resmi, namun Kepala Dinas dan Sekretaris tidak berada di tempat karena Kadis dan Sekretaris ada rapat di kantor Bupati.
Hingga berita ini di terbitkan, wawancara ini masih direncanakan kembali untuk mendapatkan penjelasan menyeluruh terkait dan pertanyaan yang akan di ajukan.(M.T)


