Pemkab Tapteng Mengingatkan PT. FIA Agar Menghentikan Aktivitas Pembukaan Lahan Baru Di Desa Lumut Maju
Tapanuli Tengah, wartapembaruan.co.id - PT. Fajar Indah Anindya (PT.FIA) yang berlokasi di Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah, diduga tidak mengindahkan dan kangkangi Surat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor: 2571/DISTAN/2025 tertanggal 15 Desember 2025, dengan melakukan kegiatan perambahan hutan untuk pembukaan lahan baru perkebunan kelapa sawit di Desa Lumut Maju, Kecamatan Lumut Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Kamis (8/1/2026).
Pasca Bencana Tanah Longsor dan Banjir Bandang yang melanda Kabupaten Tapanuli Tengah pada 25 November 2025 lalu sejumlah perusahan perkebunan kelapa sawit disebut-sebut sebagai biang kerok penyebab terjadinya bencana tersebut, akibatnya Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 2571/DISTAN/2025 tentang Pelarangan pembukaan lahan kegiatan penanaman sawit pada wilayah kawasan hutan, perbukitan, daerah resapan air, sempadan sungai/danau/pantai dan kawasan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah.
Bupati dalam surat keputusannya menginstruksikan kepada para Pelaku Usaha dan Masyarakat untuk menghentikan segala kegiatan pembukaan lahan dan penanaman sawit serta memerintahkan kepada Dinas terkait, Camat dan Kepala Desa untuk melaksanakan sosialisasi, pengawasan dan penertiban.
Namun keputusan Bupati Tapteng ini tidak berlaku bagi PT. FIA, Dua unit alat berat jenis Excavator yang diduga milik PT. FIA melakukan kegiatan Steking, yakni melalukan penebangan, pembersihan dan meratakan lahan baru untuk ditanami sawit di Desa Lumut Maju.
Menyikapi kegiatan yang dilakukan PT. FIA, Camat Lumut, Rani Rahmadani, S.Sos berang, melalui whatsapp pribadinya mengungkapkan, pihaknya telah berulang kali melarang dan mengingatkan pihak management PT. FIA agar menghentikan aktivitas penebangan hutan dan pembukaan lahan di Desa Lumut Maju.
"Kami sudah berulang kali melarang dan mengingatkan pihak PT. FIA agar menghentikan aktivitas pembukaan lahan di Desa Lumut Maju, Surat Keputusan Bupati Tapteng itu sangat jelas dan tegas apa yang menjadi instruksi kepada pelaku usaha dan masyarakat," terang Rani.
Camat menambahkan, bersama aparat penegak hukum akan segera melakukan pengecekan di lokasi dan jika terbukti, pihaknya tidak segan - segan menerapkan aturan yang berlaku.
Sementara hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT. FIA belum ada yang mau memberikan keterangan secara resmi.(M.T)

