BREAKING NEWS

Penyesuaian Pidana 2026: Kepastian Hukum Narkotika dan Penguatan Diskresi Hakim


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Ancaman Pidana, Konversi Nilai Denda, dan Penyesuaian Istilah dalam Peraturan Perundang-undangan Pidana di Luar KUHP (UU Penyesuaian Pidana) membawa implikasi signifikan terhadap penegakan hukum tindak pidana narkotika. Regulasi ini tidak hanya menegaskan kembali keberlakuan pasal-pasal kunci dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tetapi juga menghapus ancaman pidana minimum khusus yang selama ini menjadi polemik dalam praktik peradilan,(Rabu, 28 Januari 2026).

Pendahuluan

Pergeseran paradigma hukum pidana nasional ditandai dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), yang kemudian diikuti dengan lahirnya UU Penyesuaian Pidana pada 2 Januari 2026. Regulasi ini menjadi penutup fase transisi dari KUHP warisan kolonial menuju sistem hukum pidana nasional yang lebih modern dan kontekstual.

Namun demikian, transisi tersebut sempat menimbulkan perdebatan serius, khususnya terkait nasib pengaturan tindak pidana narkotika. Pasal 622 ayat (1) huruf k KUHP Nasional secara tekstual mencabut ketentuan pidana dalam UU Narkotika, sehingga memunculkan kekhawatiran akan terjadinya kekosongan hukum terhadap delik-delik utama seperti penguasaan, peredaran, dan perantaraan narkotika.

Kehadiran UU Penyesuaian Pidana kemudian menjadi jawaban yuridis atas kekhawatiran tersebut, sekaligus menata ulang sistem pemidanaan narkotika agar lebih proporsional dan berkeadilan.

Pasal UU Narkotika yang Dicabut dan Tetap Berlaku

Penegasan penting terdapat dalam Pasal 622 ayat (1) huruf w KUHP Nasional sebagaimana telah diubah melalui Pasal VII angka 55 dan Lampiran II UU Penyesuaian Pidana. Ketentuan ini menegaskan bahwa tidak seluruh pasal pidana dalam UU Narkotika dicabut.

Pasal-pasal yang dinyatakan dicabut adalah:

• Pasal 112

• Pasal 113

• Pasal 117

• Pasal 118

• Pasal 122

• Pasal 123

Pencabutan dilakukan karena substansi delik dalam pasal-pasal tersebut telah diserap ke dalam ketentuan KUHP Nasional.

Sementara itu, pasal-pasal penting lainnya tetap berlaku, antara lain:

• Pasal 111 (menanam atau memelihara narkotika jenis tanaman).

• Pasal 114 (menawarkan, menjual. membeli, atau menjadi perantara).

• Pasal 115 (membawa atau mengangkut).

• serta Pasal 116, 119, 120, 121, 124, 125, dan 126 UU Narkotika.

Dengan demikian, kekhawatiran akan hilangnya landasan hukum bagi penindakan terhadap pengedar dan perantara narkotika dinyatakan tidak beralasan.

Peran SEMA dalam Mengisi Kesenjangan Keadilan

Sebelum berlakunya UU Penyesuaian Pidana, praktik peradilan narkotika kerap dihadapkan pada ketegangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif. Tidak jarang, penyalahguna atau korban penyalahgunaan narkotika didakwa dengan pasal penguasaan yang memiliki ancaman pidana minimum khusus empat tahun penjara, karena sulitnya pembuktian unsur “sedang menggunakan” sebagaimana dimaksud Pasal 127 UU Narkotika.

Situasi ini menempatkan hakim dalam dilema serius. Untuk menjembatani ketegangan tersebut, Mahkamah Agung menerbitkan sejumlah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), antara lain:

• SEMA Nomor 4 Tahun 2010,

• SEMA Nomor 3 Tahun 2015,

• SEMA Nomor 1 Tahun 2017, dan

• SEMA Nomor 3 Tahun 2023.

Melalui SEMA tersebut, hakim diberikan ruang diskresi untuk menjatuhkan putusan di bawah ancaman pidana minimum khusus atau memerintahkan rehabilitasi, sepanjang fakta persidangan membuktikan terdakwa adalah penyalahguna atau korban dengan barang bukti terbatas.

Penghapusan Minimum Khusus sebagai Legislasi atas Praktik Yudisial

UU Penyesuaian Pidana kemudian mengadopsi secara eksplisit praktik diskresi yudisial tersebut ke dalam norma undang-undang. Melalui Lampiran II, pembentuk undang-undang menghapus frasa “pidana penjara paling singkat” dalam sejumlah pasal UU Narkotika.

Sebagai konsekuensinya, ancaman pidana minimum khusus dihapus, antara lain dalam:

• Pasal 111,

• Pasal 114,

• Pasal 115,

• serta pasal lain yang sebelumnya memuat batas minimum pidana.

Implikasi yuridisnya bersifat mendasar. Pertama, diskresi hakim yang sebelumnya bertumpu pada SEMA kini memperoleh legitimasi penuh secara legislasi. Kedua, independensi hakim semakin paripurna karena tidak lagi dibatasi oleh minimum pidana yang rigid.

Dengan konstruksi baru ini, hakim memiliki ruang untuk menilai secara presisi tingkat kesalahan terdakwa. Bandar besar dan pelaku utama dapat dijatuhi pidana maksimal, sementara kurir, korban eksploitasi, atau penyalahguna dapat dijatuhi pidana yang proporsional atau rehabilitatif.

Penutup

UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana menjawab dua persoalan fundamental dalam penegakan hukum narkotika. Pertama, memastikan kepastian hukum dengan menegaskan pasal-pasal UU Narkotika yang tetap berlaku. Kedua, menghapus ancaman pidana minimum khusus sebagai bentuk pengakuan negara terhadap prinsip keadilan substantif dan independensi hakim.

Penghapusan minimum khusus bukan sekadar perubahan teknis, melainkan refleksi perubahan paradigma pemidanaan. Hukum pidana tidak lagi bekerja secara mekanistik, melainkan diarahkan untuk bersifat humanis, proporsional, dan berorientasi pada tujuan pemidanaan yang adil.


Editor : Alred


Penulis: Abiandri Fikri Akbar

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image