BREAKING NEWS
 

Penyewa Biliar Merasa Dizalimi, Kontrak 5 Tahun Diduga Diputus Sepihak oleh Cafe Sobat Sudut


LUWU, Sulsel, Wartapembaruan.co.id
- Suasana di Cafe Sobat Sudut yang biasanya dipenuhi hiruk-pikuk pengunjung mendadak berubah tegang. Konflik bisnis mencuat ke permukaan setelah pemilik cafe diduga memutus kontrak sewa area biliar secara sepihak, meski perjanjian kerja sama disebut masih berlaku selama lima tahun.Senin (5/1/2026) 

Polemik ini mencuat ketika pengunjung biliar dilarang masuk ke area permainan. Larangan tersebut disampaikan bukan oleh manajemen resmi, melainkan melalui tukang parkir yang berjaga di depan cafe. Sejumlah pengunjung mengaku kebingungan dan kecewa karena akses bermain biliar tiba-tiba ditutup tanpa penjelasan tertulis.

Akhirnya operasional mendadak terhenti setelah larangan diberlakukan, memicu ketegangan antara pemilik cafe dan pihak penyewa.

Febrian selaku pihak penyewa area biliar mengungkapkan kekecewaan mendalam atas tindakan tersebut. Ia menilai pemutusan kontrak dilakukan secara sepihak, tanpa mekanisme yang jelas, serta tanpa adanya surat peringatan atau upaya mediasi terlebih dahulu.

Febrian menyebut penutupan akses secara tiba-tiba telah melumpuhkan usahanya. Ia juga menyoroti cara penyampaian larangan kepada pengunjung melalui tukang parkir, yang menurutnya mencederai profesionalitas dan merusak citra usahanya di mata publik.

Pihak Cafe Sobat Sudut melalui pemiliknya, Fadli, menegaskan bahwa keputusan menghentikan kerja sama tidak diambil tanpa alasan. Ia menyatakan pihak penyewa Sudah 3x teguran dari pihak cafe bahwa melanggar kesepakatan dengan menjual minuman di area biliar, yang menurutnya merugikan pihak cafe. Fadli juga menjelaskan bahwa setiap minuman yang masuk ke area cafe dikenakan pajak sebesar 5% sesuai aturan internal. “Saya tidak mungkin memutus kontrak kalau tidak ada kesalahan atau pelanggaran,” ujarnya.

kemudian Tuduhan tersebut dibantahkan oleh pihak biliard karena menurut nya tidak tahu dalam menyewa. kami diserahkan sepenuhnya dan itupun baru awal buka 1 bulan menempati lahan sewa dan cuman beberapa hari penjualan telah menegur dan telah diselesaikan 10 bulan lalu tapi knp mengungkit dengan berdalih alasan melakukan pelanggaran Dan akhirnya kami memberikan pajak 5% selama ketegangan berlangsung.

Polemik ini berpotensi berlanjut ke ranah hukum. Jika terbukti pemutusan kontrak dilakukan sebelum masa berlaku berakhir, pemilik cafe dapat dihadapkan pada gugatan perdata atas dugaan wanprestasi, tuntutan ganti rugi, hingga klaim kerugian usaha dan keuntungan yang hilang. Selain itu, konflik terbuka ini juga dinilai berisiko merusak reputasi dan kepercayaan mitra bisnis.

(Tim/Red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image