BREAKING NEWS
 

Plang KPK di Lahan Aset Pemprov Jambi: Rumah Ketua Parpol, Aroma Skandal Penguasaan Aset Negara


JAMBI, Wartapembaruan.co.id
— Pemasangan plang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa tahun silam di atas lahan yang tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Jambi kembali menghebohkan publik. Fakta mengejutkan muncul: area tersebut diduga berkaitan langsung dengan rumah RM, salah satu Ketua Partai Politik berpengaruh di Jambi yang dikenal memiliki kedekatan politik dengan Gubernur Jambi.

Plang bertuliskan logo KPK itu bukan sekadar simbol. Di dalamnya termuat peringatan hukum keras:

“Tanah ini berada dalam pengelolaan Pemerintah Provinsi Jambi Hak Pakai (HP) 40 Tahun 1972. Dilarang memanfaatkan tanpa izin pemerintah. Pelanggar dapat dijerat Pasal 167 Jo. 389 Jo. 551 KUHP.”

Pesan tersebut secara eksplisit menegaskan adanya potensi tindak pidana jika tanah negara dimanfaatkan tanpa hak. Namun yang mengundang pertanyaan besar: mengapa hingga kini rumah berdiri megah di atas lahan itu?

Status Campuran, Alibi Klasik?

Sumber internal yang menolak disebutkan identitasnya mengungkap fakta krusial:

“Sebagian lahan rumah itu berada di atas aset resmi Pemprov Jambi, sebagian lagi di luar. Status campuran inilah yang dijadikan alasan mengapa perkara ini tak kunjung tuntas.”

Pernyataan ini justru memperkuat kecurigaan publik. Sebab, status campuran bukan pembenaran hukum untuk membiarkan aset negara dikuasai pihak tertentu bertahun-tahun tanpa penertiban.

Aktivis: Ini Skandal Tata Kelola Aset, Aktivis antikorupsi, Ustadz Fauzan, melontarkan kritik pedas:

“Jika benar tanah itu aset Pemprov, pertanyaan paling mendasar: bagaimana bisa dikuasai pihak lain, dibangun rumah, dan digunakan lama tanpa tindakan hukum tegas?”

Ia menilai kasus ini tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari pola pembiaran sistematis.

“Publik bukan hanya berhak curiga pada pemilik rumah, tapi juga pada pejabat yang membiarkan ini terjadi. Negara bisa kalah oleh kepentingan politik,” tegasnya.

Menurut Fauzan, pemasangan plang KPK harus dibaca sebagai alarm bahaya atas bobroknya pengamanan aset daerah.

“Ini sektor rawan: dokumen lemah, batas kabur, dan pembiaran bertahun-tahun. Semua itu ciri klasik ladang korupsi.”

KPK Turun, Artinya Masalah Sudah Parah, Fakta bahwa KPK sampai turun tangan menjadi indikator serius.

“Kalau KPK sudah masuk, berarti masalah ini tak bisa lagi ditutup-tutupi. Ini bukan urusan administratif biasa,” ujarnya.

Namun publik bertanya-tanya:

Mengapa setelah plang dipasang, tak ada kelanjutan penindakan?

Apakah ada kekuatan politik yang membuat kasus ini mandek?

Desakan Terbuka: Bongkar, Jangan Lindungi, Fauzan menegaskan asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung.

“Plang bukan vonis. Tapi juga bukan pajangan.”

Yang harus diuji sekarang, katanya, adalah integritas birokrasi Pemprov Jambi:

Apakah ada kelalaian?

Pembiaran disengaja?

Atau penyalahgunaan wewenang?

Publik kini menagih dua hal:

Pertama:

Pemprov Jambi wajib membuka ke publik:

. Status hukum tanah

. Riwayat penggunaan

. Nama pejabat yang bertanggung jawab

Kedua:

KPK diminta tidak berhenti di simbol plang, tapi menuntaskan kasus hingga jelas siapa bersalah.

“Kalau benar aset negara dikuasai ilegal, pengembalian aset baru langkah awal. Pelaku harus bertanggung jawab secara hukum,” tegas Fauzan.

Ia menutup dengan pernyataan tajam:

“Membiarkan aset publik dikuasai segelintir elite sama saja merampas hak rakyat. Bongkar jika benar! Jangan lindungi atas nama politik.”

Fauzan menutup kritiknya dengan sindiran keras:

“Kasus ini adalah cermin. Dan cermin itu sedang memantulkan wajah buram tata kelola aset di Provinsi Jambi.”

Kini publik menunggu:

Apakah negara berani menegakkan hukum, atau kembali tunduk pada kekuasaan?

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image