BREAKING NEWS

Prinsip Proporsionalitas Hakim dalam Menjaga Perlindungan Anak pada Perkara Dispensasi Kawin


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Tulisan ini mengkaji bagaimana prinsip proporsionalitas dapat menjadi instrumen penting bagi hakim dalam menyeimbangkan fleksibilitas hukum dengan perlindungan hak anak dalam perkara dispensasi kawin,(Sabtu, 24 Januari 2026).

Pendahuluan

Perubahan batas usia perkawinan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan usia minimum perkawinan bagi perempuan dan laki-laki menjadi 19 tahun membawa konsekuensi yuridis dan sosiologis yang signifikan. Salah satu dampak yang menonjol adalah meningkatnya jumlah permohonan dispensasi kawin yang diajukan ke pengadilan. Fenomena ini menunjukkan bahwa pembatasan usia perkawinan belum sepenuhnya diikuti oleh perubahan pola pikir dan praktik sosial di masyarakat.

Dalam praktik, dispensasi kawin kerap dipersepsikan sebagai hak yang secara otomatis dapat dimohonkan dan diberikan, bukan sebagai instrumen pengecualian yang bersifat terbatas dan kasuistik. Persepsi keliru tersebut berpotensi menggeser tujuan utama pembatasan usia perkawinan, yakni perlindungan anak dan pencegahan perkawinan usia dini beserta dampak negatif yang menyertainya.

Ketika dispensasi kawin diperlakukan sebagai formalitas prosedural semata, fungsi kontrol hukum menjadi melemah dan norma perlindungan anak kehilangan makna substantifnya. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan proporsionalitas dalam menilai setiap permohonan dispensasi kawin. Pendekatan ini menuntut hakim untuk tidak hanya berpegang pada alasan normatif atau tekanan sosial, melainkan menimbang secara cermat keseimbangan antara kepentingan terbaik bagi anak dan sifat dispensasi kawin sebagai pengecualian hukum.

Tujuan Pengaturan Dispensasi Kawin

Pengaturan mengenai dispensasi kawin tidak dapat dilepaskan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Perubahan tersebut secara tegas menetapkan batas usia minimum perkawinan pada usia 19 tahun sebagai bentuk kebijakan hukum negara untuk memperkuat perlindungan anak serta mencegah perkawinan usia dini beserta dampak negatifnya, baik dari aspek kesehatan, pendidikan, maupun sosial.

Meski demikian, undang-undang tetap membuka ruang pengecualian melalui mekanisme dispensasi kawin yang hanya dapat diberikan berdasarkan penetapan pengadilan. Keberadaan mekanisme ini menunjukkan bahwa pembatasan usia perkawinan tidak bersifat absolut, tetapi disertai fleksibilitas hukum yang harus diterapkan secara selektif dan bertanggung jawab.

Untuk memastikan orientasi pada kepentingan terbaik anak, Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. PERMA ini memberikan panduan komprehensif bagi hakim, antara lain dengan mewajibkan pemeriksaan langsung terhadap anak, mempertimbangkan aspek psikologis, kesehatan, pendidikan, serta kondisi sosial, serta memastikan adanya pendampingan yang memadai selama proses persidangan.

Tujuan Pembatasan Usia Perkawinan

Pembatasan usia perkawinan merupakan kebijakan hukum yang berlandaskan pada upaya perlindungan hak anak sebagai bagian dari hak asasi manusia. Penetapan batas usia minimum bertujuan memastikan calon mempelai telah mencapai kematangan fisik, psikologis, dan sosial yang memadai untuk menjalani kehidupan perkawinan.

Selain itu, kebijakan ini dimaksudkan untuk mencegah perkawinan anak yang kerap berkorelasi dengan risiko putus sekolah, masalah kesehatan reproduksi, kemiskinan antargenerasi, serta kerentanan terhadap kekerasan dalam rumah tangga. Dampak tersebut tidak hanya dirasakan oleh anak, tetapi juga berimplikasi luas terhadap keluarga dan masyarakat.

Dispensasi sebagai Pengecualian, Bukan Hak

Dispensasi kawin harus dipahami sebagai pengecualian hukum, bukan sebagai hak yang dapat dituntut. Sebagai pengecualian, mekanisme ini bersifat terbatas, kasuistik, dan hanya dapat diberikan dalam keadaan tertentu yang benar-benar mendesak. Oleh karena itu, penerapannya harus dilakukan secara hati-hati dan disertai pertimbangan yang ketat agar tidak menyimpang dari tujuan utama perlindungan anak.

Pendekatan ini menegaskan bahwa dispensasi kawin tidak boleh diperlakukan sebagai prosedur rutin atau formalitas administratif, melainkan harus didasarkan pada penilaian substantif yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, bukan semata-mata untuk memenuhi kehendak orang tua, tekanan sosial, atau alasan budaya. Di sinilah peran pengadilan menjadi krusial sebagai pengendali agar pengecualian hukum tidak berubah menjadi praktik normalisasi pelanggaran batas usia perkawinan.

Unsur Proporsionalitas

Prinsip proporsionalitas merupakan asas penting dalam hukum untuk menilai kewajaran dan keadilan suatu kebijakan atau putusan, terutama ketika terdapat pembatasan hak atau pemberian pengecualian dari ketentuan umum. Dalam konteks dispensasi kawin, proporsionalitas berfungsi sebagai instrumen analitis agar putusan hakim tidak melampaui tujuan yang hendak dicapai dan tetap sejalan dengan kepentingan terbaik anak.

Prinsip ini mencakup empat unsur utama. Pertama, tujuan yang sah (legitimate aim), yaitu bahwa pemberian dispensasi harus ditujukan untuk melindungi kepentingan anak, bukan sekadar merespons tekanan sosial atau adat. Kedua, kesesuaian (suitability), yakni penilaian apakah perkawinan benar-benar menjadi sarana yang relevan untuk menyelesaikan persoalan anak. Ketiga, keniscayaan atau kebutuhan (necessity), yang mengharuskan dispensasi kawin ditempatkan sebagai pilihan terakhir setelah alternatif lain dipertimbangkan.Keempat, keseimbangan (balancing), yaitu perbandingan antara manfaat pemberian dispensasi dengan potensi kerugian terhadap hak dan masa depan anak.

Proporsionalitas dalam Putusan Hakim

Penerapan prinsip proporsionalitas tidak dapat dilepaskan dari diskresi yudisial. Hakim memiliki kewenangan menilai setiap permohonan berdasarkan kondisi konkret para pihak. Namun, diskresi tersebut bukan kewenangan tanpa batas. Penggunaannya harus tetap berada dalam koridor hukum, asas perlindungan anak, serta pedoman yang telah ditetapkan.

Dalam kerangka proporsionalitas, hakim dituntut untuk menguraikan secara argumentatif alasan dikabulkan atau ditolaknya permohonan, dengan menunjukkan bahwa setiap unsur proporsionalitas telah dipertimbangkan secara memadai. Dengan demikian, putusan tidak hanya sah secara formal, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara substantif.

Selain itu, pertimbangan sosiologis—meliputi kondisi psikologis, ekonomi, dan budaya—perlu diintegrasikan secara proporsional. Pertimbangan tersebut berfungsi memberikan konteks, sementara pertimbangan hukum tetap menjadi pengendali agar keputusan tidak mengabaikan tujuan pembatasan usia perkawinan.

Asas Proporsionalitas dan Kepentingan Terbaik Anak

Prinsip proporsionalitas tidak dapat dipisahkan dari asas kepentingan terbaik bagi anak (best interests of the child) sebagai parameter utama dalam setiap keputusan hukum yang menyangkut anak. Asas ini menuntut agar perlindungan, kesejahteraan, dan masa depan anak ditempatkan di atas kepentingan pihak lain.

Dalam praktik, hakim tidak cukup hanya menilai adanya alasan mendesak secara formal, tetapi harus menggali secara mendalam dampak perkawinan terhadap hak anak atas pendidikan, kesehatan, tumbuh kembang, serta perlindungan dari kekerasan. Dengan demikian, proporsionalitas tidak berhenti pada aspek teknis yuridis, melainkan bersifat substantif dan berorientasi jangka panjang.

Kesimpulan

Dispensasi kawin harus ditempatkan sebagai pengecualian hukum, bukan sebagai hak. Prinsip proporsionalitas menjadi instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara fleksibilitas hukum dan perlindungan hak anak. Melalui penerapan proporsionalitas, hakim dapat menilai secara cermat tujuan, kebutuhan, dan dampak pemberian dispensasi kawin, sehingga setiap putusan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga sejalan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.


(Alred)


Rilis : Humas MA,

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image