BREAKING NEWS

Putusan Hakim sebagai Obat Ketidakadilan


Oleh: Intan Widiastuti

(Hakim Ad Hoc Tipikor PT Pontianak – Kontributor Dandapala)


OPINI, Wartapembaruan.co.id - Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional menandai perubahan paradigma sistem pemidanaan di Indonesia. Sistem pemidanaan tidak lagi semata-mata bersifat retributif atau pembalasan, melainkan berorientasi pada pendekatan korektif dan restoratif. Pemidanaan kini diarahkan pada hasil yang bermanfaat bagi masyarakat secara luas, termasuk pemulihan sosial, perbaikan pelaku, serta perlindungan kepentingan umum,(Sabtu, 17 Januari 2026).

Paradigma baru ini merupakan hal yang sebelumnya tidak dikenal dalam KUHP lama yang merupakan peninggalan kolonial. Oleh karena itu, hakim dituntut untuk mengubah mindset sebelum menjatuhkan pidana. Untuk mendukung hal tersebut, KUHP Nasional telah mengatur pedoman pemidanaan secara rinci dalam Bab III, yang menempatkan hakim sebagai aktor sentral dalam menentukan jenis dan kadar pidana yang paling tepat. Pergeseran ini memaknai pemidanaan sebagai sarana pemulihan sosial, bukan sekadar penderitaan yang dijatuhkan oleh negara.

Putusan hakim merupakan puncak manifestasi integritas, keahlian, dan martabat profesi hakim. Penjatuhan pidana harus selalu didasarkan pada pertimbangan yuridis—meliputi unsur tindak pidana, fakta persidangan, dan alat bukti—serta pertimbangan non-yuridis, seperti latar belakang terdakwa, tujuan pemidanaan, dan rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat. Seluruh pertimbangan tersebut harus bebas dari subjektivitas dan kepentingan pribadi, semata-mata untuk mencapai keadilan.

Filosofi pemidanaan yang diterapkan hakim mencerminkan nilai keadilan substantif. Pemidanaan tidak hanya berorientasi pada pembalasan, tetapi juga pada perlindungan masyarakat, perbaikan pelaku, dan pemulihan keseimbangan sosial. Putusan hakim kerap dianalogikan dengan resep dokter: keduanya menuntut ketepatan diagnosis dan penentuan dosis yang proporsional agar tujuan pemulihan tercapai tanpa menimbulkan ketidakadilan baru. Meskipun analogi ini tidak selalu dinyatakan secara eksplisit, substansinya diakui luas dalam literatur hukum pidana dan filsafat hukum.

Hakim menjalankan kewenangannya berdasarkan konstitusi dan undang-undang, sebagaimana dokter menjalankan profesinya berdasarkan standar profesi dan ilmu kedokteran. Penanganan perkara pidana dilakukan secara case by case melalui pemeriksaan individual di persidangan, sehingga menghasilkan “diagnosis” yang bersifat individual, bukan formula seragam. Hakim menilai tingkat kesalahan, motif, serta risiko residivisme untuk menentukan kadar pidana yang tepat. Tujuan akhirnya adalah memulihkan keadilan dan ketertiban hukum, sekaligus mendorong reintegrasi sosial pelaku.

Pemikiran ini sejalan dengan pandangan filsuf hukum Marc Ancel yang menekankan konsep individualized treatment, yaitu perlakuan pidana yang disesuaikan dengan pelaku, layaknya dokter menentukan terapi bagi pasien. Di Indonesia, Sudarto juga menegaskan bahwa pidana harus dijatuhkan secara proporsional, manusiawi, dan disesuaikan dengan pelaku serta perbuatannya. Konsep “menakar pidana” ini serupa dengan menakar dosis obat: tidak boleh terlalu berat (over punishment) maupun terlalu ringan (under punishment).

Putusan pidana, khususnya pidana penjara, diharapkan mampu memperbaiki perilaku terdakwa, memulihkan hubungan sosial, serta mengembalikan keseimbangan yang terganggu. Selain memberikan efek jera kepada pelaku, pemidanaan juga diharapkan mencegah terulangnya perbuatan serupa oleh masyarakat luas.

Namun demikian, kesalahan dalam penjatuhan pidana dapat terjadi apabila hakim keliru menilai tingkat kesalahan, mengabaikan peran pelaku yang minimal, atau tidak mempertimbangkan kondisi sosial dan psikologis terdakwa. Kekeliruan tersebut merupakan kegagalan dalam “diagnosis dan terapi pidana” yang berpotensi menggagalkan tujuan rehabilitatif dan restoratif sebagaimana dikehendaki oleh sistem pemidanaan modern dalam KUHP Nasional.

Dalam masa transisi dari KUHP lama ke KUHP Nasional, potensi kekeliruan semakin terbuka. Hal ini dapat disebabkan oleh mindset yang belum sepenuhnya berubah, pendekatan legalistik-formalistik yang masih dominan, pengabaian pedoman pemidanaan, orientasi retributif, hingga tekanan opini publik.

Putusan hakim mengandung perintah hukum yang wajib dilaksanakan. Berdasarkan KUHAP, pelaksana putusan pidana adalah Jaksa Penuntut Umum, dan selanjutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, terpidana diserahkan kepada lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara untuk menjalani pembinaan.

Jika dianalogikan dengan dunia medis, lembaga pemasyarakatan dapat diibaratkan sebagai apoteker. Apabila “apoteker” tidak menjalankan “resep” sesuai amar putusan hakim, maka terapi pidana menjadi tidak optimal. Kondisi ini dapat terjadi, misalnya, ketika pemberian remisi dilakukan tanpa standar yang jelas dan transparan, serta tanpa mekanisme pertimbangan dari hakim.

Kritik masyarakat terhadap lembaga peradilan kerap muncul ketika pidana yang dijatuhkan dianggap tidak memberikan efek jera. Kritik tersebut tidak sepenuhnya tepat, karena hakim pada dasarnya telah berupaya maksimal menjatuhkan pidana sebagai “terapi” bagi terdakwa. Namun, dalam praktik, remisi sebagai hak administratif narapidana berada dalam ranah eksekutif, bukan yudikatif, sehingga hakim tidak lagi terlibat setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Dalam negara hukum yang menganut asas trias politica, koreksi terhadap putusan hakim oleh cabang kekuasaan lain tanpa mekanisme yang jelas berpotensi mereduksi wibawa peradilan. Tidak jarang terjadi, seorang terdakwa yang dijatuhi pidana tujuh tahun, dalam waktu tiga tahun telah berada di luar lembaga pemasyarakatan. Kondisi ini menimbulkan ironi dan mencederai rasa keadilan publik.

Melalui analisis kritis ini, diharapkan diskursus akademik mengenai pemidanaan di Indonesia semakin kaya dan komprehensif. Diperlukan pengaturan serta standar yang lebih jelas dan transparan dalam pemberian remisi agar tidak merusak wibawa peradilan.

Ketidakpatuhan terhadap putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap berpotensi melanggar asas res judicata pro veritate habetur dan bahkan dapat dikategorikan sebagai bentuk contempt of court.

(Alred)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image