BREAKING NEWS
 

Ribuan Buruh DKI dan Jawa Barat Aksi Besar-Besaran 8 Januari 2026 di Istana Negara atau DPR RI


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal, menyampaikan bahwa buruh menolak keras kebijakan upah murah yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat karena tidak mencerminkan kebutuhan hidup layak, merusak daya beli, serta bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.

Terkait Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2026, Said Iqbal menegaskan bahwa sikap buruh di DKI Jakarta tetap konsisten. Buruh meminta Gubernur DKI Jakarta merevisi UMP 2026 menjadi 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yaitu sekitar Rp5,89 juta. Langkah ini dinilai penting untuk memulihkan daya beli buruh Jakarta yang terus tergerus dan agar tidak semakin tertinggal jauh dibandingkan upah minimum di Kabupaten Bekasi dan Karawang.

Menurut Said Iqbal, selama ini terjadi ironi yang tidak sehat dalam struktur pengupahan nasional. Buruh yang bekerja di gedung-gedung pencakar langit Jakarta justru menerima upah lebih rendah dibandingkan buruh di kawasan industri Bekasi dan Karawang. Bahkan kerap terjadi kondisi di mana upah buruh di pabrik sederhana di Karawang lebih tinggi dibandingkan pekerja di bank internasional seperti Standard Chartered maupun bank nasional seperti Bank Mandiri di Jakarta. Situasi semacam ini, kata dia, tidak boleh terus dibiarkan.

Apabila Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mampu menetapkan UMP 2026 sebesar 100 persen KHL, KSPI meminta agar UMP direvisi menggunakan indeks tertentu sebesar 0,9, sebagaimana diatur dan dibenarkan dalam PP Nomor 49 Tahun 2025. Dengan penggunaan indeks tersebut, nilai UMP akan mendekati angka 100 persen KHL dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Untuk Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026, Said Iqbal menegaskan bahwa buruh berharap penetapan dilakukan dengan basis 100 persen KHL, dan buruh Jakarta mengharapkan tambahan sekitar 5 persen di atas KHL, atau sekitar 5 persen di atas Rp5,89 juta, dengan penyesuaian sesuai sektor masing-masing. KSPI berharap UMSP DKI Jakarta 2026 sudah ditetapkan paling lambat 7 Januari 2026.

Sementara itu, terkait UMSK Jawa Barat, Said Iqbal menilai revisi yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) justru memperburuk keadaan dan semakin merugikan buruh. Dalam revisi UMSK tersebut, ditemukan kejanggalan serius. Upah di pabrik kecap dan pabrik roti ditetapkan mendekati Rp6 juta, sementara pabrik-pabrik elektronik multinasional seperti Samsung, Epson, dan Panasonic justru ditetapkan dengan upah yang lebih rendah dibandingkan pabrik kecap dan roti. Menurut Said Iqbal, kondisi ini sama sekali tidak masuk akal dan menciptakan ketimpangan yang berbahaya.

Said Iqbal menilai revisi UMSK Jawa Barat terkesan dilakukan secara main-main, memancing emosi buruh, dan sarat pencitraan politik. Seolah-olah kebijakan tersebut dibuat untuk menunjukkan bahwa gubernur berada di pihak buruh, padahal pada kenyataannya revisi tersebut justru berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama di industri makanan dan minuman seperti pabrik kecap dan pabrik roti.

KSPI menegaskan bahwa buruh tidak menolak investasi asing. Investasi asing dipersilakan masuk ke Indonesia, bahkan secara besar-besaran. Namun, Said Iqbal menekankan bahwa tidak boleh ada kebijakan yang mematikan industri nasional sementara industri asing justru dilindungi. Menurutnya, sangat janggal jika industri kecap dan roti dibebani upah tinggi hingga terancam tutup, sementara industri elektronik raksasa asing seperti Samsung, Epson, dan Panasonic justru ditetapkan dengan upah lebih rendah. Dengan kebijakannya ini, KDM diduga akan memastikan industry nasional.

Lebih lanjut, KSPI menilai bahwa revisi UMSK Jawa Barat diduga melanggar PP Nomor 49 Tahun 2025, karena dilakukan tanpa mekanisme yang benar. Dalam konsiderans revisi disebutkan bahwa kebijakan tersebut didasarkan pada masukan Kepala Dinas Tenaga Kerja, padahal secara tegas PP 49 Tahun 2025 menyebutkan bahwa masukan dalam penetapan UMK dan UMSK harus berasal dari Dewan Pengupahan. Faktanya, Dewan Pengupahan tidak pernah menggelar rapat. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap prosedur hukum yang berlaku.

Said Iqbal juga mengungkapkan bahwa Gubernur Jawa Barat sebelumnya, pada 17 September 2025, telah berjanji tidak akan mengubah rekomendasi UMSK yang diajukan oleh bupati dan wali kota se-Jawa Barat. Namun janji tersebut dilanggar. Bahkan pernyataan bahwa Purwakarta tidak memiliki UMSK terbukti tidak benar, karena pada akhirnya UMSK Purwakarta tetap diterbitkan. Menurut KSPI, rangkaian pernyataan tersebut merupakan bentuk kebohongan publik yang kini telah terbantahkan.

Karena itu, Said Iqbal menegaskan bahwa tuntutan buruh Jawa Barat hanya satu, yakni mengembalikan UMSK 2026 di 19 kabupaten dan kota se-Jawa Barat sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota masing-masing.

Sebagai tindak lanjut, KSPI akan menempuh langkah hukum dan aksi massa. Pada 5 Januari atau paling lambat 6 Januari 2026, Tim Kuasa Hukum KSPI DKI Jakarta akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk meminta revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi Rp5,89 juta. Pada waktu yang sama, Tim Kuasa Hukum KSPI Jawa Barat akan mengajukan gugatan ke PTUN Bandung terhadap SK Gubernur Jawa Barat terkait UMSK 19 kabupaten dan kota yang dinilai bertentangan dengan PP Nomor 49 Tahun 2025.

Selain itu, KSPI juga menyiapkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Gubernur Jawa Barat dan Kepala Dinas Tenaga Kerja karena kebijakan tersebut telah menghilangkan hak buruh atas UMSK. Gugatan PMH akan diajukan setelah kebijakan UMSK tersebut benar-benar diberlakukan.

Untuk DKI Jakarta, Said Iqbal menyampaikan bahwa KSPI masih membuka ruang dialog. KSPI DKI Jakarta akan membangun dialog informal dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, dalam waktu dekat untuk membahas kemungkinan revisi UMP dan penetapan UMSP sesuai tuntutan buruh.

Di sisi aksi massa, Said Iqbal memastikan bahwa pada 8 Januari 2026, ribuan buruh DKI Jakarta akan bergabung dengan buruh Jawa Barat melakukan aksi besar di Istana Negara atau DPR RI. Buruh dari Cirebon, Subang, Purwakarta, Karawang, Bekasi, Tasikmalaya, Banjar, Bandung Raya, Cianjur, Sukabumi, Bogor, dan Depok akan bergerak menuju Jakarta menggunakan sepeda motor karena biaya aksi ditanggung sendiri oleh buruh. Bahkan sebagian buruh dilaporkan sudah bergerak sejak malam 7 Januari 2026.

Sebelum tanggal tersebut, aksi-aksi daerah juga akan terus berlangsung, termasuk aksi buruh DKI Jakarta ke Balai Kota dan aksi buruh Jawa Barat ke Gedung Sate serta Kantor Dinas Tenaga Kerja Jawa Barat. KSPI juga menerima informasi bahwa buruh Jawa Timur akan melakukan aksi serentak di Surabaya karena hak mereka juga tidak dipenuhi sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025.

Menurut Said Iqbal, perjuangan upah harus dilakukan secara terus-menerus karena PP Nomor 49 Tahun 2025 berpotensi berlaku hingga 10 sampai 15 tahun. Jika tidak dilawan sejak sekarang, buruh akan terjebak dalam skema upah murah jangka panjang. Selain itu, daya beli buruh Jakarta telah menurun drastis, ditandai dengan deflasi yang terjadi berulang kali dan tergerusnya tabungan kelas menengah. Biaya hidup Jakarta yang mencapai sekitar Rp15 juta juga menjadi alasan kuat bahwa upah minimal harus segera menuju KHL. (Azwar)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image