RUU Jabatan Hakim dalam Menjawab Perkembangan Zaman
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim (RUU Jabatan Hakim) diharapkan menjadi instrumen strategis untuk memperkuat independensi, keamanan, dan kesejahteraan hakim, sehingga pelaksanaan kekuasaan kehakiman dapat berjalan tanpa tekanan, intervensi, maupun kepentingan lain di luar hukum dan keadilan,(Rabu, 28 Januari 2026).
Penguatan Kedudukan Hakim sebagai Pejabat Negara
Pembahasan kembali RUU Jabatan Hakim pada tahun 2026 menandai babak penting dalam penguatan posisi hakim sebagai pejabat negara yang diamanatkan langsung oleh konstitusi. Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka.
Kedudukan tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 19 dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta selaras dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan yang mengakui hakim sebagai bagian dari pejabat negara. Dengan demikian, pengaturan jabatan hakim dalam undang-undang tersendiri menjadi kebutuhan konstitusional, bukan sekadar administratif.
Hakim sebagai Pilar Kekuasaan Kehakiman
Pengaturan hakim dalam konstitusi bukanlah tanpa alasan. Dalam teori pemisahan kekuasaan yang dikemukakan Montesquieu dalam The Spirit of the Laws, kekuasaan yudikatif memegang peran fundamental dalam menjaga keseimbangan kekuasaan negara.
Hakim merupakan motor penggerak utama kekuasaan kehakiman. Melalui putusannya, hakim menentukan hadir atau tidaknya keadilan bagi para pencari keadilan. Oleh karena itu, hakim dituntut bekerja dalam “ruang sepi”, yakni ruang kebebasan yang terbebas dari tekanan politik, ekonomi, maupun kepentingan lainnya. Dalam konteks ini, hakim sejatinya hanya bertanggung jawab kepada hukum, nurani, dan Tuhan Yang Maha Esa.
RUU Jabatan Hakim sebagai Instrumen Perlindungan
Beban tanggung jawab dan risiko yang melekat pada jabatan hakim menuntut adanya jaminan perlindungan yang memadai. RUU Jabatan Hakim dinilai menjadi jawaban atas kebutuhan tersebut, mengingat profesi hakim bukan sekadar sarana mencari penghidupan, melainkan pilihan pengabdian dengan konsekuensi moral, etik, dan sosial yang besar.
Hakim sebagai officium nobile dituntut untuk menempatkan nilai keadilan, kemanusiaan, dan kemanfaatan di atas kepentingan pribadinya. Oleh karena itu, negara berkewajiban memastikan bahwa hakim merasa aman, sejahtera, dan terlindungi, sehingga mampu sepenuhnya mencurahkan pikiran dan nuraninya dalam memutus perkara.
Rekrutmen Hakim: Fondasi Profesi Mulia
RUU Jabatan Hakim juga mengatur aspek krusial mengenai rekrutmen hakim. Rekrutmen menjadi fondasi utama dalam menciptakan sumber daya manusia peradilan yang berkualitas. Kebutuhan jumlah hakim yang besar tidak boleh mengorbankan kualitas.
Proses rekrutmen, pendidikan, dan pelatihan hakim harus dirancang secara matang, berjenjang, dan berorientasi pada kualitas intelektual serta integritas moral. Profesi hakim bukanlah profesi sementara atau batu loncatan, melainkan karier pengabdian jangka panjang yang menentukan wajah keadilan di masyarakat.
Jaminan Profesi dalam Negara Hukum
Sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Indonesia tidak dapat mengabaikan profesi hakim. Melalui hakim, hukum ditegakkan dan keadilan diwujudkan. Pasal 48 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman telah mengamanatkan jaminan keamanan dan kesejahteraan hakim, namun implementasinya selama ini dinilai belum optimal.
RUU Jabatan Hakim diharapkan mampu memperjelas status, hak, dan kewajiban hakim secara komprehensif. Jabatan hakim, dengan segala konsekuensi dan kekhususannya, sudah selayaknya diatur dalam undang-undang tersendiri yang memberikan kepastian hukum.
Menjawab Perkembangan Zaman
RUU Jabatan Hakim juga dituntut adaptif terhadap perkembangan zaman. Lima belas tahun sejak lahirnya Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman bukanlah waktu singkat dalam dinamika hukum dan sosial-politik nasional.
Di tengah reformasi berkelanjutan, Mahkamah Agung menunjukkan perubahan signifikan. Survei GoodStats (25 Januari 2026) mencatat Mahkamah Agung sebagai lembaga negara paling dipercaya anak muda pada 2025 dengan tingkat kepercayaan 76,6 persen. Capaian ini menepis stigma krisis kepercayaan dan harus diiringi peningkatan kualitas sumber daya manusia peradilan, khususnya hakim.
Sertifikasi kekhususan, penguatan kompetensi, dan pendidikan berkelanjutan bagi hakim menjadi kebutuhan mendesak agar putusan pengadilan mampu menjawab kompleksitas perkara pidana, perdata, maupun peradilan khusus.
Penutup
RUU Jabatan Hakim diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat kekuasaan kehakiman yang merdeka. Pengaturan yang adaptif, berorientasi pada perlindungan, serta menjamin keamanan dan kesejahteraan hakim merupakan prasyarat utama bagi tegaknya keadilan.
Dengan demikian, RUU Jabatan Hakim diharapkan tidak hanya menjawab kebutuhan internal lembaga peradilan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap hukum dan keadilan di Indonesia.
(Alred)
Rilis : Humas MA
