BREAKING NEWS
 

Sengketa Merek PITI Memanas: Putusan MA Saling Bertentangan, DPP PITI Ajukan Peninjauan Kembali


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
— Sengketa hukum merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) kembali memanas dan memasuki babak krusial. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia Dr.Ipong Hembing Putra , organisasi berbadan hukum yang terdaftar sejak 2017, secara resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas putusan kasasi tahun 2025 yang membatalkan merek PITI.

Langkah PK ini diajukan menyusul munculnya dua putusan Mahkamah Agung yang saling bertentangan dalam perkara yang menyangkut subjek hukum, objek, dan dasar hukum yang sama. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepastian hukum dalam sistem peradilan Indonesia, khususnya di bidang hak kekayaan intelektual.

PITI Resmi dan Sah Sejak 2017

Perkumpulan Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) merupakan organisasi yang memiliki legalitas sah berdasarkan:

• SK Kemenkumham Nomor AHU-0017070.AH.01.07 Tahun 2017

• Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 43 tanggal 5 April 2023

• Alamat resmi di Jalan Gedong Panjang 46 KLM, Penjaringan, Jakarta Utara

Sebagai badan hukum, PITI mendaftarkan merek “Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI)” ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bukan untuk mengklaim secara sepihak, tetapi untuk:

“Memberikan perlindungan hukum atas identitas organisasi dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain yang berpotensi merugikan masyarakat dan kegiatan keislaman Tionghoa di Indonesia.”

Putusan MA yang Bertabrakan

Dalam perjalanan perkara, muncul situasi yang disebut kuasa hukum PITI sebagai anomali hukum serius.

Perkara Pertama

• PN Niaga Jakarta Pusat No. 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023

• MA No. 618 K/Pdt.Sus-HKI/2024 (6 Juni 2024)

Mahkamah Agung menolak kasasi Perkumpulan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (pihak lain yang juga mengklaim nama PITI) dan menyatakan bahwa gugatan pembatalan merek tidak dapat diterima. Dengan demikian, merek PITI tetap sah milik DPP PITI.

Perkara Kedua

• PN Niaga Jakarta Pusat No. 82/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024

• MA No. 687 K/Pdt.Sus-HKI/2025 (14 Juli 2025)

Dalam perkara ini, Mahkamah Agung justru mengabulkan pembatalan merek PITI, meski objek, pihak, dan substansi perkara identik dengan perkara yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap sebelumnya.

Dugaan Pelanggaran Asas Ne Bis In Idem

Kuasa hukum DPP PITI menilai putusan tahun 2025 tersebut melanggar asas fundamental hukum:

Ne bis in idem — perkara yang sama tidak boleh diadili dua kali.

Fakta bahwa perkara serupa telah diputus secara final pada 2024 seharusnya menjadi penghalang hukum absolut bagi PN Niaga dan Mahkamah Agung untuk mengadili ulang dan memutus sebaliknya.

“Ini bukan sekadar kekeliruan yudisial. Ini ancaman terhadap kepastian hukum nasional,” ujar tim hukum DPP PITI.

Permohonan Peninjauan Kembali Resmi Diajukan

Pada Rabu, 17 Desember 2025, kuasa hukum DPP PITI, Tjin Kwang, S.H., secara resmi mendaftarkan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagaimana tercatat dalam:

Akta Permohonan PK Nomor: 16 PK/Pdt.Sus-HKI/2025/PN Niaga Jkt.Pst

Permohonan ini diajukan terhadap:

• Putusan MA No. 687 K/Pdt.Sus-HKI/2025

• Putusan PN Niaga No. 82/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024

Dengan pihak lawan:

• Perkumpulan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia dan turut termohon:

• Kemenkumham RI cq DJKI cq Direktorat Merek

Taruhan Besar: Bukan Sekadar Nama, Tapi Identitas Umat

Bagi DPP PITI, sengketa ini bukan semata persoalan merek dagang, melainkan soal legitimasi, sejarah, dan identitas umat Islam Tionghoa di Indonesia.

Jika putusan yang bertentangan ini dibiarkan, bukan hanya PITI yang dirugikan, tetapi juga kredibilitas sistem hukum Indonesia dalam melindungi organisasi masyarakat dan hak kekayaan intelektual.

“Kalau putusan yang sudah inkracht bisa dibatalkan oleh putusan baru atas perkara yang sama, maka tidak ada lagi kepastian hukum di negeri ini,” tegas Dr.Ipong Hembing Putra Sebagai Ketum PITI.

Mahkamah Agung di Persimpangan Sejarah

Kini bola panas berada di tangan Mahkamah Agung. Melalui mekanisme Peninjauan Kembali, MA dituntut untuk:

• Memulihkan asas kepastian hukum

• Menegakkan doktrin ne bis in idem

• Mengoreksi kontradiksi yudisial yang menggerus kepercayaan publik

Kasus PITI berpotensi menjadi preseden nasional tentang bagaimana negara melindungi organisasi masyarakat dari praktik perebutan identitas melalui jalur hukum yang menyimpang.


(***)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image