Sepakat Mediasi, Namun Ingkar Janji: Dugaan Mafia Tanah di Sarasah Menguat
Batang Hari, Wartapembaruan.co.id - Kasus dugaan mafia tanah di Desa Sarasah, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batang Hari, semakin menguat setelah salah satu pihak terduga pemegang sertifikat diduga ingkar terhadap kesepakatan mediasi yang sebelumnya telah disetujui bersama.
Sebelumnya, media ini menayangkan pemberitaan terkait transaksi jual beli tanah seluas 2,7 hektare yang dilengkapi akta jual beli sah. Namun secara mengejutkan, sertifikat yang diterbitkan justru mencantumkan luas tanah 4,3 hektare. Selisih lahan 1,6 hektare tersebut menimbulkan tanda tanya besar dan dinilai tidak masuk akal secara administrasi pertanahan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim media melakukan investigasi lapangan dan memperoleh keterangan dari sejumlah narasumber yang menguatkan adanya dugaan penyerobotan lahan milik warga.
Usai berita tayang, salah satu pihak yang diduga pemegang sertifikat membaca pemberitaan tersebut dan kemudian mengajak mediasi di sebuah kafe di wilayah Mendalo Darat. Dalam pertemuan itu, pihak terduga secara lisan menyatakan kesediaannya mengembalikan lahan yang bukan haknya kepada ahli waris Raba’i.
Namun ironisnya, setelah mediasi, pihak tersebut justru menyatakan menolak mediasi lanjutan di Kantor Desa Sarasah dengan alasan tidak ingin terjadi perdebatan.
D, anak menantu dari SM yang juga diduga sebagai pemegang sertifikat, berdalih bahwa sertifikat tersebut diterbitkan negara dan memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan.
“Sertifikat ini sah dan diterbitkan negara,” ujar D.
Pernyataan tersebut justru memicu pertanyaan serius dari pihak ahli waris.
“Baki (alm) menjual tanah seluas 2,7 hektare dengan bukti jual beli lengkap. Tapi di sertifikat anda tercatat 4,3 hektare. Dari mana asal tambahan luas itu?” tegas awak media yang juga merupakan keluarga ahli waris.
Beberapa hari pasca mediasi, pihak ahli waris kembali mencoba menghubungi D melalui sambungan seluler. Namun respons yang diterima terkesan berat dan enggan melepaskan lahan yang diduga bukan haknya. Saat ditanyakan kembali soal kelanjutan mediasi, hingga kini tidak ada jawaban.
Pihak ahli waris menyatakan jika tidak ada itikad baik, maka akan menempuh jalur hukum.
“Saksi dan alat bukti sudah kami siapkan. Jika tidak ada klarifikasi dan pengembalian hak, kami akan laporkan secara resmi,” tegasnya.
Perbuatan ini berpotensi melanggar hukum, di antaranya:
- Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat
- Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas tanah
- Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum
- UU Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA) tentang Pokok-Pokok Agraria
- PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Jika terbukti ada rekayasa data, manipulasi ukuran tanah, atau penyalahgunaan kewenangan, maka pihak terkait dapat dijerat pidana dan perdata sekaligus.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengusut dugaan mafia tanah yang merugikan masyarakat kecil.
Media ini akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan keadilan bagi para ahli waris dan masyarakat Desa Sarasah.
