BREAKING NEWS

Sidang Kasus Kerusuhan di Kantor Polresta Jakarta Timur, Dua Terdakwa Dituntut 1 Tahun Penjara


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
— Sidang perkara kerusuhan yang terjadi di Kantor Polresta Jakarta Timur kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam persidangan tersebut, dua terdakwa dewasa berinisial ISI (42) dan SES (31) resmi mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiwin Widiastuti Supeno, yang menuntut keduanya dengan pidana penjara selama 1 tahun di ruang Purwoto Gandasubrata,(Senin 12 Januari 2026)

Kedua terdakwa didakwa terlibat aktif dalam peristiwa kerusuhan yang berujung pada perusakan fasilitas negara dan perlawanan terhadap aparat penegak hukum. Salah satu terdakwa diketahui berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS), yang menjadi perhatian tersendiri dalam persidangan mengingat tuntutan integritas dan kepatuhan hukum yang melekat pada aparatur sipil negara.

Tuntutan Lebih Ringan dari Pasal Berlapis dalam Dakwaan

Dalam dakwaannya, jaksa sebelumnya menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 213 dan Pasal 214 KUHP yang mengatur perlawanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Pasal-pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal hingga 9 tahun penjara. Namun, setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, JPU menilai pidana 1 tahun penjara sudah memenuhi rasa keadilan dan proporsional dengan tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa.

“Perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, merusak fasilitas negara, serta mengganggu ketertiban umum dan wibawa aparat penegak hukum,” ujar jaksa dalam pembacaan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Motif: Provokasi dan Penyebaran Aksi Melalui Media Sosial

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan, terungkap bahwa aksi kerusuhan tersebut dipicu oleh ajakan provokatif untuk menyerang kantor kepolisian. Ajakan itu kemudian berkembang secara masif setelah adanya pihak-pihak yang mendokumentasikan aksi perusakan dan menyebarkannya melalui media sosial, sehingga memicu keterlibatan massa lain dan memperkeruh situasi di lokasi kejadian.

Jaksa menegaskan bahwa peran dokumentasi dan penyebaran konten kerusuhan di ruang digital menjadi faktor yang mempercepat eskalasi kekerasan, sekaligus menunjukkan bagaimana teknologi dapat memperluas dampak tindak pidana apabila disalahgunakan.

Dampak Kerusuhan dan Pertimbangan Penegakan Hukum

Selain kerusakan fisik pada fasilitas negara, kerusuhan tersebut dinilai berdampak pada rasa aman masyarakat, mengganggu pelayanan publik, serta mencederai kewibawaan institusi penegak hukum. Oleh karena itu, penegakan hukum dalam perkara ini dinilai penting sebagai bentuk pencegahan dan pembelajaran publik, agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Di sisi lain, majelis hakim juga diharapkan mempertimbangkan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, termasuk latar belakang terdakwa, peran masing-masing dalam peristiwa, serta dampak sosial dari putusan yang akan dijatuhkan.

Sidang Putusan Ditunda

Sidang yang sedianya dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan terpaksa ditunda, lantaran nota putusan majelis hakim belum siap untuk dibacakan. Ketua majelis hakim menyatakan bahwa penundaan dilakukan guna memastikan putusan disusun secara cermat, objektif, dan berdasarkan seluruh fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pada jadwal yang akan ditetapkan kemudian, dengan agenda pembacaan putusan terhadap kedua terdakwa.


(Alred)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image